SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Surat resmi permohonan data realisasi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021–2025 yang diajukan LSM Tim Operasi Penyelamat Aset Negara (TOPAN) Kabupaten Sumenep hingga kini belum mendapat respons dari pihak-pihak yang dituju.
Surat bernomor 03/TPN/Perm/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 itu dilayangkan kepada Kepala Desa Kebundadap Timur sebagai pelaksana anggaran, dengan tembusan kepada Camat Saronggi, Inspektorat, dan DPMD Kabupaten Sumenep. Permintaan tersebut dimaksudkan sebagai data pembanding dengan data yang telah dimiliki TOPAN di lapangan.
Namun yang mengejutkan, saat dikonfirmasi pada (3/2/2026), Plt Camat Saronggi yang juga menjabat Sekcam Saronggi, Arman Mustafa, menyampaikan bahwa pihak kecamatan:
“Tidak memiliki data apa pun terkait Dana Desa, termasuk arsip SPJ desa. Yang tahu itu desa, langsung ke kepala desa.”
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang fungsi pembinaan dan pengawasan kecamatan terhadap desa.
Secara struktur pemerintahan, kecamatan memiliki peran pembinaan administrasi pemerintahan desa. Jika kecamatan menyatakan tidak memiliki data, tidak memiliki arsip, dan tidak mengetahui SPJ desa, maka muncul pertanyaan publik:
apakah selama ini kecamatan tidak melakukan pengendalian administrasi terhadap pelaksanaan Dana Desa di wilayahnya?
Sementara itu, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, An. Ketua Umum LSM TOPAN, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati tidak hanya desa, tetapi juga DPMD dan Inspektorat.
“Kami meminta data itu sebagai pembanding dengan data yang sudah kami miliki. Tetapi tidak ada satu pun yang merespons. Sikap diam ini membuat kami semakin yakin untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum,” ujarnya.
TOPAN menilai, tidak adanya respons dari desa, instansi pembina, maupun pengawas, serta pengakuan kecamatan yang tidak memiliki arsip DD dan SPJ desa, menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi dan pengawasan Dana Desa.
Permintaan data tersebut, menurut TOPAN, didasarkan pada UU Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.
Atas kondisi ini, TOPAN menyatakan akan menindaklanjuti dengan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menyisakan satu pertanyaan yang tak bisa dihindari:
Jika kecamatan tidak memiliki arsip, desa tidak memberikan jawaban, dan instansi pengawas tidak merespons, lalu di mana sesungguhnya jejak administrasi miliaran Dana Desa itu berada?
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























