Polres Sumenep Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

- Publisher

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua pikap bermuatan solar subsidi diamankan polisi.

Foto: Dua pikap bermuatan solar subsidi diamankan polisi.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit II Pidsus Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan tangkap tangan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam operasi tersebut, tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. diamankan saat mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dari lokasi, polisi menyita satu unit pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton. Satu pikap lainnya kedapatan membawa 46 jeriken berisi solar serta 13 jeriken kosong.

Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi jika dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi demi menjaga hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.

Editor : (Red)

Sumber Berita: Humas Polres Sumenep

Berita Terkait

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB

Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Berita Terbaru

Opini

Baperan Ketika Kader Mulai Bicara Jujur

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB