SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan solar subsidi tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Unit II Pidsus Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan tangkap tangan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 01.45 WIB di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam operasi tersebut, tiga orang berinisial M.A., A.S., dan F.R. diamankan saat mengangkut solar subsidi menggunakan dua unit mobil pikap. Dari lokasi, polisi menyita satu unit pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton. Satu pikap lainnya kedapatan membawa 46 jeriken berisi solar serta 13 jeriken kosong.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pihak lain berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi jika dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi demi menjaga hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi tersebut.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polres Sumenep



























