SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TOPAN resmi melaporkan dugaan indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara.
Laporan tertanggal 18 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Sumenep dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut juga ditembuskan ke BPK Perwakilan Jawa Timur, BPKP Provinsi Jawa Timur, Bupati Sumenep, Polres Sumenep, serta DPRD Kabupaten Sumenep.
Dalam dokumen laporannya, TOPAN menyebut total Dana Desa yang diterima Desa Kebundadap Timur sepanjang Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 mencapai Rp 3.882.357.000.
Sorotan utama tertuju pada realisasi Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan, dana yang telah tersalurkan disebut sebesar Rp 935.186.000 dalam dua tahap. Namun, realisasi kegiatan yang tercatat dalam sistem hanya sebesar Rp 427.436.507 dengan 10 item kegiatan.
Berdasarkan perbandingan data tersebut, TOPAN mengklaim terdapat selisih anggaran yang belum tercantum dalam rekap kegiatan pada sistem yang dapat diakses publik.
H. Tri Ahmad Al-Hosaini, atas nama Ketua Umum LSM TOPAN, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya lebih dulu mengirimkan surat permohonan klarifikasi terkait realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2025.
“Surat klarifikasi telah kami kirimkan sejak 3 Februari 2026 kepada kepala desa, camat, Inspektorat, serta DMPD Kabupaten Sumenep. Namun hingga laporan ini kami sampaikan, belum ada jawaban resmi sebagai bahan pembanding,” ujarnya.
Selain dugaan selisih anggaran, TOPAN juga mempertanyakan pelaksanaan sejumlah kegiatan fisik desa, penggunaan anggaran kesehatan seperti posyandu dan polindes, pelatihan tenaga kesehatan, sistem informasi desa, serta honor operator desa yang dinilai cukup besar setiap tahunnya.
Atas dasar itu, TOPAN meminta aparat penegak hukum membentuk tim audit independen untuk memeriksa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2025, mencakup kegiatan fisik, bantuan sosial, operasional pemerintahan desa, maupun honorarium.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Kebundadap Timur, Rismawati, melalui pesan WhatsApp pada 19 Februari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapat tanggapan.
Dugaan yang disampaikan LSM TOPAN tersebut kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dilakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























