Langgar UU Sistem Perbukuan? MP3.S Soroti Dugaan Sekolah di Sumenep Beli Buku Langsung ke Penerbit

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan.

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik pembelian buku pelajaran secara langsung oleh sejumlah sekolah menengah atas di Kabupaten Sumenep kepada pihak penerbit pada tahun 2026 menuai sorotan keras dari Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S).

Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dalam proses pengadaan buku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang secara jelas mengatur tata kelola perbukuan secara nasional.

Menurutnya, Pasal 63 dalam regulasi tersebut secara tegas melarang penerbit menjual buku secara langsung kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Distribusi buku wajib dilakukan melalui toko buku atau jalur distribusi resmi lainnya sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan.

“Jika benar terjadi transaksi langsung antara penerbit dan sekolah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan tata kelola anggaran pendidikan,” tegas Sahnan.

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, membuka ruang penyimpangan anggaran, serta mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

MP3.S mendesak instansi terkait di tingkat daerah, termasuk cabang dinas pendidikan provinsi di wilayah Sumenep, untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, pemeriksaan menyeluruh, dan pembinaan tegas kepada sekolah-sekolah yang diduga tidak mematuhi aturan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial, MP3.S menyatakan akan terus mengawal dugaan ini dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila ditemukan praktik serupa di lapangan.

“Jangan sampai dunia pendidikan di Sumenep tercoreng karena pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan undang-undang. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih,” tandasnya.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Usai Soroti Dugaan Dana Desa dan Mafia Tanah, Pengelola Akun TikTok Mengaku Didatangi Sekdes Kebundadap Timur dan Diminta Hapus Konten
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
MBG dari SPPG Yayasan Bhakti Bunda Berjaya Kembali Dipersoalkan, Sekolah Pilih Tolak Demi Keselamatan Siswa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:25 WIB

Pangdam V/Brawijaya Turun Langsung ke Ambunten, Jembatan Perintis Garuda Jadi Harapan Baru Warga Terisolir

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

Guru SMPN 1 Masalembu Diduga Live TikTok Saat Jam Dinas, Kadisdik Sumenep Akan Tegur Tegas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Berita Terbaru

Opini

Baperan Ketika Kader Mulai Bicara Jujur

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB