SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik pembelian buku pelajaran secara langsung oleh sejumlah sekolah menengah atas di Kabupaten Sumenep kepada pihak penerbit pada tahun 2026 menuai sorotan keras dari Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S).
Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dalam proses pengadaan buku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang secara jelas mengatur tata kelola perbukuan secara nasional.
Menurutnya, Pasal 63 dalam regulasi tersebut secara tegas melarang penerbit menjual buku secara langsung kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Distribusi buku wajib dilakukan melalui toko buku atau jalur distribusi resmi lainnya sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan.
“Jika benar terjadi transaksi langsung antara penerbit dan sekolah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan tata kelola anggaran pendidikan,” tegas Sahnan.
Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, membuka ruang penyimpangan anggaran, serta mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
MP3.S mendesak instansi terkait di tingkat daerah, termasuk cabang dinas pendidikan provinsi di wilayah Sumenep, untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, pemeriksaan menyeluruh, dan pembinaan tegas kepada sekolah-sekolah yang diduga tidak mematuhi aturan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial, MP3.S menyatakan akan terus mengawal dugaan ini dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila ditemukan praktik serupa di lapangan.
“Jangan sampai dunia pendidikan di Sumenep tercoreng karena pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan undang-undang. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih,” tandasnya.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























