Langgar UU Sistem Perbukuan? MP3.S Soroti Dugaan Sekolah di Sumenep Beli Buku Langsung ke Penerbit

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan.

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik pembelian buku pelajaran secara langsung oleh sejumlah sekolah menengah atas di Kabupaten Sumenep kepada pihak penerbit pada tahun 2026 menuai sorotan keras dari Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S).

Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dalam proses pengadaan buku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang secara jelas mengatur tata kelola perbukuan secara nasional.

Menurutnya, Pasal 63 dalam regulasi tersebut secara tegas melarang penerbit menjual buku secara langsung kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Distribusi buku wajib dilakukan melalui toko buku atau jalur distribusi resmi lainnya sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan.

“Jika benar terjadi transaksi langsung antara penerbit dan sekolah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan tata kelola anggaran pendidikan,” tegas Sahnan.

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, membuka ruang penyimpangan anggaran, serta mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

MP3.S mendesak instansi terkait di tingkat daerah, termasuk cabang dinas pendidikan provinsi di wilayah Sumenep, untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, pemeriksaan menyeluruh, dan pembinaan tegas kepada sekolah-sekolah yang diduga tidak mematuhi aturan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial, MP3.S menyatakan akan terus mengawal dugaan ini dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila ditemukan praktik serupa di lapangan.

“Jangan sampai dunia pendidikan di Sumenep tercoreng karena pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan undang-undang. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih,” tandasnya.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak
LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Sishankamrata Tetap Jadi Pilar Utama Pertahanan Negara di Sumenep
Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:20 WIB

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:10 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak

Senin, 6 Juli 2026 - 14:37 WIB

LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB