Langgar UU Sistem Perbukuan? MP3.S Soroti Dugaan Sekolah di Sumenep Beli Buku Langsung ke Penerbit

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan.

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik pembelian buku pelajaran secara langsung oleh sejumlah sekolah menengah atas di Kabupaten Sumenep kepada pihak penerbit pada tahun 2026 menuai sorotan keras dari Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S).

Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dalam proses pengadaan buku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang secara jelas mengatur tata kelola perbukuan secara nasional.

Menurutnya, Pasal 63 dalam regulasi tersebut secara tegas melarang penerbit menjual buku secara langsung kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Distribusi buku wajib dilakukan melalui toko buku atau jalur distribusi resmi lainnya sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan.

“Jika benar terjadi transaksi langsung antara penerbit dan sekolah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan tata kelola anggaran pendidikan,” tegas Sahnan.

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, membuka ruang penyimpangan anggaran, serta mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

MP3.S mendesak instansi terkait di tingkat daerah, termasuk cabang dinas pendidikan provinsi di wilayah Sumenep, untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, pemeriksaan menyeluruh, dan pembinaan tegas kepada sekolah-sekolah yang diduga tidak mematuhi aturan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial, MP3.S menyatakan akan terus mengawal dugaan ini dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila ditemukan praktik serupa di lapangan.

“Jangan sampai dunia pendidikan di Sumenep tercoreng karena pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan undang-undang. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih,” tandasnya.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mawardi, Pemuda Asal Gili Iyang Sumenep Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB