TOPAN Datangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Poja 2023–2025

- Publisher

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum LSM TOPAN saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Poja.

Foto: Ketua Umum LSM TOPAN saat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Poja.

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani No. 54, Surabaya, Kamis (26/2/2026), guna menindaklanjuti surat laporan yang sebelumnya telah mereka kirimkan.

Kedatangan tersebut berkaitan dengan laporan menyangkut dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.

Ketua Umum LSM TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan langkah tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami datang untuk memastikan laporan kami benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan Dana Desa berjalan akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa surat tindak lanjut atas laporan TOPAN akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep sesuai kewenangan wilayah hukum.

Setelah mendatangi Kejati Jatim, TOPAN mengaku menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Sumenep. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan awal laporan akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Menanggapi hal tersebut, Tri Ahmad Al-Hosaini menyatakan pihaknya menghormati langkah koordinasi yang dilakukan Kejari Sumenep. Namun demikian, ia menyoroti bahwa dalam laporan yang diajukan, Inspektorat Kabupaten Sumenep juga disebut sebagai pihak yang dilaporkan karena dinilai tidak profesional dan terkesan lambat dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Kami tetap menghormati proses yang berjalan. Namun perlu dicatat, dalam laporan kami, Inspektorat juga menjadi bagian yang kami soroti karena dinilai kurang responsif. Kami berharap ada evaluasi objektif dan independen,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, TrendiKabar.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait tanggapan atas pernyataan tersebut guna memenuhi asas keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998
Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas
Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep
Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:29 WIB

Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:46 WIB

Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:08 WIB

Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru