SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamat Aset Negara (TOPAN) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani No. 54, Surabaya, Kamis (26/2/2026), guna menindaklanjuti surat laporan yang sebelumnya telah mereka kirimkan.
Kedatangan tersebut berkaitan dengan laporan menyangkut dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Ketua Umum LSM TOPAN, H. Tri Ahmad Al-Hosaini, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan langkah tegas dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami datang untuk memastikan laporan kami benar-benar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan Dana Desa berjalan akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa surat tindak lanjut atas laporan TOPAN akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep sesuai kewenangan wilayah hukum.
Setelah mendatangi Kejati Jatim, TOPAN mengaku menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Sumenep. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penanganan awal laporan akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Menanggapi hal tersebut, Tri Ahmad Al-Hosaini menyatakan pihaknya menghormati langkah koordinasi yang dilakukan Kejari Sumenep. Namun demikian, ia menyoroti bahwa dalam laporan yang diajukan, Inspektorat Kabupaten Sumenep juga disebut sebagai pihak yang dilaporkan karena dinilai tidak profesional dan terkesan lambat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami tetap menghormati proses yang berjalan. Namun perlu dicatat, dalam laporan kami, Inspektorat juga menjadi bagian yang kami soroti karena dinilai kurang responsif. Kami berharap ada evaluasi objektif dan independen,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, TrendiKabar.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait tanggapan atas pernyataan tersebut guna memenuhi asas keberimbangan dan prinsip praduga tak bersalah.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























