SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Ketegangan tak terhindarkan dalam audiensi antara Pemuda Peduli Desa (PPD) dan pihak PLN ULP Sumenep. Sejumlah pemuda bersama korban pemilik pohon datang dengan satu tuntutan: kejelasan atas penebangan pohon siwalan dan pohon kornis yang diduga dilakukan secara sepihak di Desa Batang-Batang Daya, Dusun Tenggina, Kecamatan Batang-Batang.
Namun, alih-alih mendapat jawaban tegas, forum justru diwarnai kekecewaan—bahkan berujung kebuntuan.
Subaydi, Koordinator PPD, secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap sikap PLN yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut penjelasan yang diberikan justru berputar-putar dan menghindari inti persoalan.
“Ini bukan soal teknis semata. Ini soal hak masyarakat yang merasa dirugikan. Tapi yang kami terima justru jawaban yang tidak jelas,” tegasnya.
Sorotan tajam mengarah pada salah satu perwakilan PLN, Sofyan, yang mengaku dari bidang teknisi. Dalam forum, Sofyan menyebut bahwa penanggung jawab lapangan adalah seseorang bernama Atmo, yang disebut sebagai carek (sekretaris desa) Kolpo.
Pernyataan ini langsung memicu polemik.
Awak media yang hadir segera melakukan konfirmasi kepada Rahman, Carik Desa Kolpo. Ia dengan tegas membantah klaim tersebut.
“Saya masih menjabat sebagai carik. Tidak pernah ada pernyataan atau keterlibatan seperti yang disebutkan,” ujarnya singkat namun tegas.
Kontradiksi ini semakin memperkeruh situasi, sekaligus menimbulkan dugaan adanya miskomunikasi serius—atau bahkan upaya lempar tanggung jawab di tubuh internal pelaksana lapangan.
Tak berhenti di situ, PPD juga mempertanyakan legalitas kegiatan pemasangan tiang listrik yang disertai penebangan pohon tersebut. Pihak PLN mengklaim telah mengantongi tiga surat izin resmi. Namun saat diminta menunjukkan dokumen, tidak satu pun dapat diperlihatkan di hadapan peserta audiensi.
Ketiadaan bukti ini menjadi titik krusial yang memicu kekecewaan lebih dalam.
“Ada klaim izin, tapi tidak bisa ditunjukkan. Ini yang membuat kami semakin curiga. Jangan sampai ini menjadi praktik sewenang-wenang yang mengabaikan hak masyarakat,” ungkap salah satu anggota PPD.
Lebih jauh, PPD menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis pemasangan infrastruktur listrik. Mereka menyoroti adanya dugaan pengabaian terhadap hak konstitusional warga, khususnya terkait kepemilikan lahan dan perlindungan atas aset milik pribadi.
Dalam audiensi tersebut, tuntutan akan kepastian hukum disuarakan dengan tegas. Namun ironisnya, pihak PLN dinilai tidak memberikan respons yang substansial terhadap hal tersebut. Tidak ada penegasan hukum, tidak ada kejelasan prosedur, dan tidak ada jaminan perlindungan hak warga.
Situasi ini membuat audiensi kehilangan esensinya sebagai ruang penyelesaian. Forum yang seharusnya menjadi wadah klarifikasi justru berubah menjadi simbol kebuntuan komunikasi antara masyarakat dan institusi pelayanan publik.
Audiensi pun berakhir tanpa kesepakatan. Tidak ada solusi, tidak ada dokumen, hanya menyisakan tanda tanya besar dan kekecewaan mendalam.
Merasa diabaikan, PPD bersama keluarga terdampak memastikan akan membawa persoalan ini ke level yang lebih serius. Aksi demonstrasi di kantor PLN Sumenep disebut tinggal menunggu waktu.
Kasus ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa penebangan pohon. Ia menjelma sebagai ujian nyata terhadap komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional warga serta menegakkan kepastian hukum dalam setiap proyek pembangunan termasuk yang mengatasnamakan kepentingan publik.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























