Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua KAB, Ahmad Rijali.

Foto: Ketua KAB, Ahmad Rijali.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kian mengundang tanda tanya besar. Di tengah nilai anggaran fantastis dan kerugian negara puluhan miliar rupiah, proses persidangan justru berjalan “sunyi” minim transparansi dan nyaris tanpa informasi yang dapat diakses publik.

Program BSPS 2024 di Sumenep tercatat mengalokasikan 5.490 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar. Namun hingga kini, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Sementara itu, hasil audit mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp26.876.402.300.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penanganan perkara telah menyentuh aktor utama, atau justru berhenti pada pihak-pihak tertentu?

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Karya Anak Bangsa (KAB) secara terbuka menyuarakan kegelisahan tersebut. Ketua KAB, Ahmad Rijali, telah melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, mendesak keterbukaan atas perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Foto: Tanda terima surat pengaduan dugaan korupsi BSPS 2024 oleh LSM Karya Anak Bangsa kepada Kejagung RI.

Dalam suratnya, KAB menyoroti minimnya transparansi sejak perkara ini bergulir di meja hijau pada Maret 2026. Tidak ada penyampaian perkembangan sidang secara terbuka, seolah proses hukum berjalan tanpa pengawasan publik.

“Tidak terdapat penyampaian perkembangan perkara secara terbuka kepada publik,” tulis KAB dalam surat tersebut.

Tak hanya itu, temuan lapangan yang diungkap KAB semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program. Salah satu kasus mencuat dari Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, atas nama penerima bantuan “Asi”. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan bangunan rumah sebagaimana mestinya menjadi objek bantuan, meskipun identitas KTP tercatat sebagai penerima BSPS.

Fakta ini mengarah pada dugaan praktik “KTP dipinjam identitasnya” dalam penyaluran bantuan. Ironisnya, meski yang bersangkutan disebut telah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini tidak ada kejelasan hasil maupun tindak lanjut yang dapat diakses publik.

KAB juga menyoroti terbatasnya akses informasi di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Permohonan informasi dinilai berbelit, harus melalui prosedur administratif tanpa kepastian waktu, serta minim respons dari pihak humas.

“Minimnya layanan komunikasi publik yang terbuka dan responsif menimbulkan kesan adanya hambatan dalam memperoleh informasi,” tegas KAB.

Lebih jauh, KAB menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ini benar ditemukan dugaan kejanggalan di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Kejaksaan Agung RI harus segera mengambil langkah tegas. Penanganan perkara tidak boleh menyisakan ruang bagi praktik kongkalikong yang justru akan mencederai keadilan dan meruntuhkan kepercayaan publik.

Sebagai bentuk keseriusan, KAB juga menyampaikan empat poin tuntutan resmi kepada Kejaksaan Agung RI, yakni:

  • Memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan persidangan perkara BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep;
  • Menyampaikan informasi terkait tahapan persidangan yang telah dan sedang berlangsung;
  • Memberikan klarifikasi atas temuan di lapangan sebagaimana dimaksud pada poin A.6 dan A.7;
  • Mendorong penyampaian informasi kepada publik secara transparan, terbuka, dan tidak berbelit-belit.

Situasi ini dinilai berisiko merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Perkara besar yang telah masuk tahap persidangan namun minim transparansi dinilai membuka ruang spekulasi, termasuk kekhawatiran adanya pihak-pihak yang hanya dijadikan “kambing hitam”.

Atas dasar itu, KAB mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera merespons dan mengambil langkah konkret guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Keterbukaan, menurut KAB, menjadi kunci menjaga integritas penegakan hukum. Tanpa transparansi, kepercayaan publik berpotensi terus tergerus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait surat yang dilayangkan tersebut. Sunyinya informasi di tengah besarnya perkara justru memperkuat tanda tanya publik: ada apa di balik perkara BSPS Sumenep?

Editor : (Red)

Berita Terkait

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka
Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI
Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?
Satlantas Polres Sumenep Urai Kemacetan Antrean BBM di Sejumlah SPBU, Warga Diimbau Tertib
Khidmat dan Meriah, Wisuda Santri Ponpes AT-TA’AWUN Sumenep Jadi Momentum Cetak Generasi Berakhlak

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:08 WIB

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:02 WIB

Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, kini menjadi sorotan atas sejumlah persoalan di pemerintahan desa.

Hukum & Pemerintahan

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:08 WIB