SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial A (45) yang merupakan kakek korban berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/545/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 25 Desember 2025, yang dilaporkan oleh ayah korban berinisial W (41), warga Kecamatan Lenteng.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berinisial K (14), seorang pelajar asal Kecamatan Lenteng. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan tindak asusila itu terjadi di rumah korban pada November 2025 saat korban tinggal bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan perbuatan bejat terhadap korban lebih dari satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam.
Peristiwa itu akhirnya terbongkar setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan dan tertekan. Setelah mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui kabur ke wilayah Kabupaten Cirebon.
Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah polisi berhasil menangkapnya di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju daster warna hitam bermotif batik milik korban.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak asusila.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H., mengatakan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di wilayah Cirebon,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humans Polres Sumenep



























