Notaris Ternama Sumenep, Verra Eka Puji Iskandar, Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Google

- Publisher

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Verrav Eka Puji Iskandar, S.H., M.Kn., keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep usai membuat laporan pada 4 Maret 2025.

Foto: Verrav Eka Puji Iskandar, S.H., M.Kn., keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep usai membuat laporan pada 4 Maret 2025.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Nama besar Notaris Verra Eka Puji Iskandar, S.H., M.Kn., tercoreng akibat ulasan negatif yang mencatut namanya di Google. Merasa difitnah, ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Sumenep.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/135/III/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, menyusul temuan komentar bernada fitnah yang menyerangnya secara langsung.

Ulasan Fitnah Mencatut Nama Besar Notaris Verra Eka Puji Iskandar

Kejadian ini bermula pada Selasa, 4 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, saat Verra Eka Puji Iskandar mendapati komentar yang menuduh kantornya tidak profesional dan melakukan tindakan merugikan klien.

Ulasan yang diunggah oleh akun bernama “Wahyudi TN” berbunyi:

“Notaris tukang bohong! Bapak saya ngurus sampai berbulan-bulan ternyata tidak didaftarkan. Sudah dicek di Pertanahan Jawa Timur, bahkan Reskrim Polda Jatim dan Polres Sumenep ikut campur. Dokumen serta uang 40 juta dirampas oleh Joni dan Vera. Ke mana kau lari? Tetap saya kejar sampai kasusnya tuntas! Orang benar tidak akan pernah mundur, ingat itu!”

Komentar ini diduga ditulis oleh seseorang yang mengklaim sebagai anak dari seorang pria bernama Nawawi.

Notaris Verra Eka Puji Iskandar Bantah Keras dan Ambil Langkah Hukum

Merasa tidak pernah memiliki klien bernama “Wahyudi TN”, Verra Eka Puji Iskandar dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menilai pernyataan itu mencemarkan nama baiknya sebagai seorang notaris yang selama ini dikenal profesional dan berintegritas.

Tidak tinggal diam, ia pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep agar pelaku dan motif di balik ulasan fitnah tersebut bisa terungkap.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Saat ini, Polres Sumenep tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pihak yang berada di balik ulasan tersebut dan apa motif di balik fitnah yang mencatut nama Verra Eka Puji Iskandar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut reputasi seorang notaris ternama di Sumenep yang selama ini dikenal profesional dan berpengalaman dalam menjalankan tugasnya.

 

 

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak
LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Sishankamrata Tetap Jadi Pilar Utama Pertahanan Negara di Sumenep
Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:20 WIB

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:10 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak

Senin, 6 Juli 2026 - 14:37 WIB

LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB