SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pariwisata Pantai Lombang di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep. Sejumlah wisatawan yang berkunjung saat libur Lebaran 2025 mengaku menjadi korban praktik manipulasi tarif parkir oleh oknum pengelola.
Anehnya, karcis parkir yang digunakan diduga merupakan cetakan lama bertuliskan “dalam rangka Nataru”, padahal momen saat ini adalah Lebaran 2025. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah penggunaan karcis tersebut masih sah secara regulasi, atau justru menyalahi ketentuan retribusi yang berlaku?
Temuan di lapangan mengungkap bahwa tiket parkir yang dikeluarkan atas nama Forum Pemerhati Wisata Pantai Lombang (FPWPL) selaku pihak ketiga pengelola memuat tarif resmi sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua. Namun, beberapa wisatawan mendapati tarif tersebut diubah secara manual menjadi Rp5.000 menggunakan tulisan tangan, tanpa adanya pemberitahuan resmi di lokasi.
“Saya kaget melihat tiket parkirnya. Angka Rp3.000 jelas dicoret dan diganti jadi Rp5.000 pakai bolpoin. Ini manipulasi. Kalau memang ada kenaikan tarif, harus diumumkan secara terbuka,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya.
Pola Pungli yang Terulang, Pemkab Sumenep Dinilai Abai
Praktik serupa bukan kali pertama terjadi di Pantai Lombang. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan mengenai pungli dan penyimpangan tarif parkir kerap mencuat, terutama saat musim liburan. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep maupun dinas terkait.
Lebih dari sekadar soal tarif, dugaan pungli ini mengarah pada minimnya transparansi dalam pengelolaan retribusi. Jika dana hasil pungutan tidak disetor secara resmi ke kas pengelola wisata, maka potensi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan lebih dari sekadar petugas parkir lapangan patut dicurigai.
Citra Pariwisata Sumenep Terancam
Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, bukan hanya wisatawan yang dirugikan, tetapi juga citra pariwisata Sumenep secara keseluruhan. Selain itu, potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata bisa bocor ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Para wisatawan mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Pengelolaan parkir di Pantai Lombang perlu diaudit secara transparan, dan oknum yang terbukti bermain-main dengan tarif harus dijatuhi sanksi tegas.
Saat dikonfirmasi TrendiKabar.com pada Sabtu (5/4/2025), Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan, hanya memberikan respon singkat via WhatsApp: “Sudah disampaikan. Terima kasih,” tulisnya tanpa penjelasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FPWPL maupun pengelola resmi Pantai Lombang belum memberikan klarifikasi. Tim TrendiKabar.com akan terus menelusuri skandal ini dan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari praktik pungli yang meresahkan tersebut.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























