SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati mengimbau pasien dan keluarga untuk tidak memaksakan diri membawa pulang pasien sebelum mendapat izin medis dari dokter. Pasien yang berstatus APS (Atas Permintaan Sendiri) dipastikan tidak akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan akan dikenakan biaya umum.
“Setiap pasien yang ingin pulang atas keinginan sendiri pasti sudah kami beri edukasi sebelumnya. Kami selalu menyarankan agar pasien dirawat hingga dinyatakan membaik oleh dokter,” ujar dr. Erliyati kepada awak media, Selasa (22/4/2025).
Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak dalam posisi melarang pasien pulang, namun bertanggung jawab memberi pemahaman tentang risiko status APS yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya keluhan dari salah satu pasien APS yang enggan disebutkan identitasnya. Pasien tersebut mengaku dikenakan biaya penuh meski menggunakan kartu BPJS, lantaran pulang sebelum mendapat persetujuan dokter. Namun, pihak RSUD menyebut bahwa edukasi sudah dilakukan dan keputusan tetap ada di tangan pasien.
“Kami tidak bisa memaksa, tapi kami berkewajiban memberi edukasi. Kalau tetap pulang, maka konsekuensinya harus ditanggung, termasuk biaya di luar tanggungan BPJS,” jelasnya.
Salah satu keluarga pasien membenarkan bahwa informasi terkait status APS telah disampaikan sebelum keputusan pulang diambil.
“Memang sudah dijelaskan, kalau pulang paksa tidak bisa ditanggung BPJS. Kami sudah paham dan setuju, jadi kami putuskan pulang,” ujar anggota keluarga pasien saat dihubungi.
dr. Erliyati juga menegaskan bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sesuai standar medis dan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat tahu, kami di rumah sakit berupaya maksimal agar pasien sembuh. Tapi pelayanan yang baik juga perlu dibarengi dengan kesadaran untuk mengikuti prosedur yang benar,” tegasnya.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur, termasuk pasien APS, tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























