SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang melibatkan terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/04/2025) siang.
Kasus jambret ini sempat menjadi perhatian publik setelah korbannya, Perizada Eilga Artemisia, meninggal dunia tak lama usai kejadian.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., memaparkan bahwa terdakwa Nurul Huda Ramadhan bertemu dengan pelaku utama, Mochamad Basyori, di sebuah warung kopi bernama ‘Disya’ di Jalan Koblen Kidul No. 12, Surabaya, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Pada pertemuan tersebut, terdakwa meminjamkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam-abu-abu berpelat nomor L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori. Motor tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian tas cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No. 21, Surabaya.
“Di dalam tas korban terdapat dua unit ponsel, yakni Vivo T20 dan iPhone X warna silver, serta surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB. Untuk perkara ini, yang dibahas hanya terkait ponsel Vivo, sedangkan iPhone termasuk dalam perkara terpisah,” jelas JPU Fathol Rasyid di hadapan majelis hakim.
Setelah melakukan aksi tersebut, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi dan menyerahkan ponsel Vivo T20 kepada terdakwa.
“Menurut pengakuan terdakwa, ponsel itu rencananya digunakan untuk anaknya. Namun, beberapa hari kemudian ponsel tersebut dijual seharga Rp300 ribu, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Fathol Rasyid.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.
Sementara itu, Misnati, ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia, dalam kesaksiannya mengungkapkan kronologi kejadian yang ia dapat dari putrinya sebelum meninggal dunia.
“Pada hari Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan di belakang Hanamasa dekat DKT. Setelah mengetahui tas cangklong korban berada di sisi kiri, pelaku berpindah arah dan menarik tas tersebut hingga korban terseret,” tutur Misnati.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa dan sejumlah saksi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Editor : (Red)



























