Setelah Dinyatakan Sehat, Bendahara KONI Kota Kediri Resmi Ditahan

- Publisher

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Negeri Kota Kediri resmi menahan Dian Ariyani, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Penahanan dilakukan setelah Dian dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Gambiran pada 29 April 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nur Ngali, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dian untuk kelima kalinya, baik sebagai saksi maupun tersangka.

“Ada tiga berkas perkara dalam kasus ini, masing-masing atas nama Ketua KONI, Wakil Bendahara, dan Bendahara Dian Ariyani,” ungkap Nur Ngali, Jumat (2/5/2025) sore.

Dian ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri. Penahanan dilakukan setelah jaksa menganggap alat bukti terhadap Dian telah mencukupi. Selama proses pemeriksaan dan penahanan, Dian turut didampingi oleh penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Dian beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penasihat hukumnya sempat melampirkan surat keterangan medis dari sejumlah rumah sakit, termasuk RSJ Lawang Malang. Atas dasar itu, penyidik membawa Dian ke RSJ Menur untuk observasi, sebelum akhirnya dinyatakan layak menjalani pemeriksaan di RSUD Gambiran.

“Saat pemeriksaan bersama dua tersangka lain, Dian sempat mengeluh sakit. Karena itu, hanya Ketua dan Wakil Bendahara KONI yang lebih dulu kami tahan,” jelas Nur Ngali.

Lebih lanjut, Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dian untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lain. Proses ini dinilai penting untuk memperkuat alat bukti dan segera melimpahkan kasus ke tahap penuntutan.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp700 juta. Sementara itu, nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Audiensi Buntu: PBVSI Sumenep Dinilai Tertutup Soal Aturan Muskab, Aliansi Voli Ancam Tempuh Jalur Lain
Aliansi Voli Sumenep Bersatu Desak Transparansi PBVSI, KONI Janji Kawal Regulasi
Kantor Hukum FLF dan Sekutu Resmi Dibuka di Kediri, Siap Layani Masyarakat dengan Profesionalisme
Kadis Disbudporapar Sumenep: Faktor Keamanan Jadi Alasan Kerapan Sapi Piala Presiden 2025 Dialihkan ke Bangkalan
Kapolres Cup II 2025 Resmi Ditutup: Final Panas & Panggung Hiburan Meriah Warnai Malam Puncak!
Duet “Upin-Ipin Jatim” Antar Mahkota Agung Kunci Juara Kapolres Cup II Sumenep
PBV Mahkota Agung Tembus Semifinal Kapolres Cup II: Target Juara Semakin Dekat!
MPLS SDN Ngronggo 3 Kota Kediri Ditutup Meriah, Siswa Baru Resmi Jadi Bagian Keluarga Besar Sekolah

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:20 WIB

Audiensi Buntu: PBVSI Sumenep Dinilai Tertutup Soal Aturan Muskab, Aliansi Voli Ancam Tempuh Jalur Lain

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:53 WIB

Aliansi Voli Sumenep Bersatu Desak Transparansi PBVSI, KONI Janji Kawal Regulasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Kantor Hukum FLF dan Sekutu Resmi Dibuka di Kediri, Siap Layani Masyarakat dengan Profesionalisme

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Kadis Disbudporapar Sumenep: Faktor Keamanan Jadi Alasan Kerapan Sapi Piala Presiden 2025 Dialihkan ke Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Kapolres Cup II 2025 Resmi Ditutup: Final Panas & Panggung Hiburan Meriah Warnai Malam Puncak!

Berita Terbaru

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:50 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:41 WIB

Opini

Dari Counter HP ke Ribuan Orang

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:51 WIB