Polri Berikan Penangguhan Penahanan kepada Mahasiswi Tersangka Kasus Penyebaran Dokumen Elektronik

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Penangguhan penahanan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Minggu malam (11/5).

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum SSS serta orang tuanya, yang memohon agar anaknya diberikan kesempatan untuk melanjutkan perkuliahan. Penyidik juga mempertimbangkan itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan, serta agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahannya. Kami juga memandang bahwa niat baik dari tersangka dan keluarga patut dipertimbangkan,” ujar Trunoyudo.

SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Maret 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta melakukan analisis forensik terhadap barang bukti yang disita. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, dan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Keputusan penangguhan penahanan ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menilai bahwa aspek kemanusiaan dan pendidikan menjadi faktor penting dalam proses hukum terhadap mahasiswa.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Sosok Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB