Polri Berikan Penangguhan Penahanan kepada Mahasiswi Tersangka Kasus Penyebaran Dokumen Elektronik

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Penangguhan penahanan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Minggu malam (11/5).

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum SSS serta orang tuanya, yang memohon agar anaknya diberikan kesempatan untuk melanjutkan perkuliahan. Penyidik juga mempertimbangkan itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan, serta agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahannya. Kami juga memandang bahwa niat baik dari tersangka dan keluarga patut dipertimbangkan,” ujar Trunoyudo.

SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Maret 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta melakukan analisis forensik terhadap barang bukti yang disita. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, dan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Keputusan penangguhan penahanan ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menilai bahwa aspek kemanusiaan dan pendidikan menjadi faktor penting dalam proses hukum terhadap mahasiswa.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?
Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:33 WIB

Respons Kegaduhan Lagu “Lalaki Langit”, Kemendagri Minta Klarifikasi Bupati Purwakarta

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Berita Terbaru