Polri Berikan Penangguhan Penahanan kepada Mahasiswi Tersangka Kasus Penyebaran Dokumen Elektronik

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Penangguhan penahanan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Minggu malam (11/5).

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum SSS serta orang tuanya, yang memohon agar anaknya diberikan kesempatan untuk melanjutkan perkuliahan. Penyidik juga mempertimbangkan itikad baik dari tersangka dan keluarganya yang meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar pendekatan kemanusiaan, serta agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahannya. Kami juga memandang bahwa niat baik dari tersangka dan keluarga patut dipertimbangkan,” ujar Trunoyudo.

SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Maret 2025 berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 dan mulai ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta melakukan analisis forensik terhadap barang bukti yang disita. Berdasarkan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti cukup untuk menetapkan SSS sebagai tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, dan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut.

Keputusan penangguhan penahanan ini menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menilai bahwa aspek kemanusiaan dan pendidikan menjadi faktor penting dalam proses hukum terhadap mahasiswa.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Pemberi Masuk Tahanan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Dari Pemburu Koruptor Menjadi Tersangka, Mantan Jampidsus Tersandung Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:46 WIB

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Pemberi Masuk Tahanan

Berita Terbaru