Sengketa Tanah Warisan di Kepung Memanas, LBH Cakram: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sengketa tanah warisan di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, memanas. Perseteruan antar ahli waris kini memasuki tahap mediasi, setelah salah satu pihak mengajukan permintaan pecah sertifikat atas lahan warisan yang masih dimiliki bersama.

Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., selaku kuasa hukum salah satu ahli waris, menegaskan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) belum sah tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris.

“BPN mensyaratkan persetujuan semua ahli waris. Klien kami sedang berupaya mendapatkan persetujuan tersebut,” ujar Fadli, yang juga merupakan konsultan hukum dari Kantor FLF Kediri, Rabu (14/5/2025).

Selain soal administrasi, Fadli juga menyoroti adanya dugaan perubahan luas lahan yang membuat proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi penting.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris lainnya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya. Ketua LBH CAKRAM, Dedy Luqman Hakim, S.H., menyatakan bahwa tidak ada perubahan luas tanah sebagaimana yang dituduhkan.

“Justru pengukuran sudah dilakukan beberapa kali dan hasilnya konsisten. Tidak ada perubahan,” tegas Dedy.

Dedy juga menegaskan bahwa pengelolaan aset warisan secara sepihak tanpa kesepakatan seluruh ahli waris merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebut bahwa balik nama karena warisan harus melibatkan seluruh ahli waris, atau disertai surat kuasa bila dikuasakan.

“Sejak pewaris wafat, hak atas tanah menjadi milik bersama para ahli waris. Setiap tindakan hukum harus disetujui seluruh pihak. Kalau tidak, pasti timbul sengketa,” ujar Dedy.

Pihak-pihak yang bersengketa saat ini masih menempuh jalur mediasi. Dugaan penguasaan sepihak atas tanah serta potensi perbedaan data dalam sertifikat menjadi poin penting yang tengah dikaji oleh para pendamping hukum.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Berita Terbaru