Sengketa Tanah Warisan di Kepung Memanas, LBH Cakram: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sengketa tanah warisan di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, memanas. Perseteruan antar ahli waris kini memasuki tahap mediasi, setelah salah satu pihak mengajukan permintaan pecah sertifikat atas lahan warisan yang masih dimiliki bersama.

Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., selaku kuasa hukum salah satu ahli waris, menegaskan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) belum sah tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris.

“BPN mensyaratkan persetujuan semua ahli waris. Klien kami sedang berupaya mendapatkan persetujuan tersebut,” ujar Fadli, yang juga merupakan konsultan hukum dari Kantor FLF Kediri, Rabu (14/5/2025).

Selain soal administrasi, Fadli juga menyoroti adanya dugaan perubahan luas lahan yang membuat proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi penting.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris lainnya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya. Ketua LBH CAKRAM, Dedy Luqman Hakim, S.H., menyatakan bahwa tidak ada perubahan luas tanah sebagaimana yang dituduhkan.

“Justru pengukuran sudah dilakukan beberapa kali dan hasilnya konsisten. Tidak ada perubahan,” tegas Dedy.

Dedy juga menegaskan bahwa pengelolaan aset warisan secara sepihak tanpa kesepakatan seluruh ahli waris merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebut bahwa balik nama karena warisan harus melibatkan seluruh ahli waris, atau disertai surat kuasa bila dikuasakan.

“Sejak pewaris wafat, hak atas tanah menjadi milik bersama para ahli waris. Setiap tindakan hukum harus disetujui seluruh pihak. Kalau tidak, pasti timbul sengketa,” ujar Dedy.

Pihak-pihak yang bersengketa saat ini masih menempuh jalur mediasi. Dugaan penguasaan sepihak atas tanah serta potensi perbedaan data dalam sertifikat menjadi poin penting yang tengah dikaji oleh para pendamping hukum.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

Opini

Baperan Ketika Kader Mulai Bicara Jujur

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB