KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Upaya penyelesaian di luar jalur pengadilan atau restorative justice terus didorong dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kediri. Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) mendampingi seorang warga berinisial WHY yang terlibat dalam kasus kecelakaan dengan korban inisial S, warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih.
Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kediri. Penyerahan berkas perkara dan barang bukti (tahap 1) dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Kami mewakili klien kami, saudara WHY, telah menyerahkan laporan polisi dan barang bukti ke penyidik Gakkum Satlantas Polres Kediri,” ujar Fadli Alvian Rozaki, SH, MH, selaku Legal Konsultan LBH CAKRAM, saat dikonfirmasi Sabtu (24/5/2025).
Fadli menjelaskan bahwa usai pelaporan tahap awal, proses mediasi atau pra-restorative justice dilakukan dengan melibatkan keluarga korban, terdakwa, dan disaksikan pihak desa serta penyidik kepolisian. Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Antara terdakwa dan keluarga korban telah sepakat berdamai. Proses mediasi disaksikan perangkat desa dan pihak Satlantas. Mereka telah saling memaafkan dan sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari,” kata Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, SH.
Pihak LBH CAKRAM dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan restorative justice secara resmi kepada Satlantas Polres Kediri. Keputusan akhir ada di tangan pihak kepolisian, apakah upaya damai ini dapat menjadi dasar penghentian proses hukum atau tetap dilanjutkan ke pengadilan.
“Kami berharap proses ini bisa disetujui dalam waktu dekat, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Jika permohonan RJ diterima, maka perkara ini akan dihentikan. Jika tidak, maka proses hukum tetap berjalan,” jelas Dedy.
Dari informasi yang dihimpun, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Kantor Koramil Kras, Kabupaten Kediri. Sepeda motor yang dikendarai WHY bertabrakan dengan becak yang dikayuh oleh S. Korban sempat dirawat di rumah sakit namun kemudian meninggal dunia.
Selama proses mediasi, keluarga korban menerima bantuan dari pihak terdakwa, antara lain berupa biaya pengobatan, konsumsi selama perawatan, pemulasaraan jenazah, hingga santunan duka.
Upaya restorative justice ini mencerminkan pendekatan keadilan yang mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan pemulihan, selaras dengan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.
Editor : (Red)



























