Perangkat Desa Dungkek Diduga Tahan Surat Pemanggilan Kejaksaan untuk Penerima BSPS

- Publisher

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi

Foto: Gambar ilustrasi

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan adanya penghalangan proses hukum mencuat di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Salah satu perangkat desa setempat diduga tidak menyampaikan surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep kepada Pak Asi, warga yang tercatat sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.

Dugaan ini mengemuka setelah Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada Selasa (27/5/2025). Mereka menanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi dalam program BSPS serta menindaklanjuti nota kesepahaman aksi jilid II yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam audiensi tersebut, aktivis AMSP, Nurrahmat, secara khusus mempertanyakan kejelasan pemanggilan terhadap Pak Asi. Menurut informasi yang dihimpun AMSP, nama Pak Asi tercantum sebagai penerima BSPS, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah menikmati bantuan tersebut. Bahkan, identitasnya disebut-sebut hanya dipinjam dalam proses administrasi program.

Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, melalui Kasi Pidana Khusus Boby Ardirizka Widodo dan Kasi Intelijen Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa surat pemanggilan telah dikirim pada Jumat (23/5/2025) lalu. Surat tersebut dititipkan kepada Santoso, Sekretaris Desa Dungkek, untuk disampaikan langsung kepada Pak Asi.

Namun, hingga berita ini ditulis, Pak Asi mengaku belum menerima surat tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik: benarkah surat itu sengaja tidak disampaikan?

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan memastikan akan mengirimkan kembali surat pemanggilan kedua agar Pak Asi dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam program BSPS di desanya.

AMSP menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan tidak tebang pilih, termasuk meminta agar peran perangkat desa yang diduga menghambat proses pemanggilan ditelusuri lebih lanjut.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB