KABUPATEN KEDIRI, (TrendiKabar.com) — Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Polres Kediri berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengayuh becak berusia 75 tahun dengan pendekatan restorative justice. Penyelesaian ini melibatkan mediasi antara pihak korban dan pelaku, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (Cakram) Kediri Raya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 pukul 02.00 WIB, di depan Kantor Koramil Kras, Kabupaten Kediri. Kecelakaan diketahui pertama kali oleh warga sekitar dan langsung dilaporkan ke Pos Polisi Lalu Lintas depan Pabrik Gula Ngadirejo. Petugas Satlantas yang menerima laporan segera menuju lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Gambiran Kota Kediri.
“Korban meninggal dunia di tempat,” kata Ipda Budi Winariyanto, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri, dalam keterangan resminya, Senin (19/5/2025).
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Setelah penelusuran, pada Rabu malam (21/5), petugas mendapatkan informasi penting dari warga terkait kronologi kejadian.
Kecelakaan melibatkan SHD (75), seorang pengayuh becak, yang saat itu tengah menyeberang jalan dengan mendorong becaknya. Dari arah selatan, datang sepeda motor yang dikendarai WHY (24). Tabrakan pun tak terhindarkan. SHD tewas di lokasi, sementara WHY mengalami luka sedang.
Unit Gakkum kemudian berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja untuk memastikan proses santunan korban berjalan cepat.
“Tanpa membuang waktu, tim langsung menghubungi pihak Jasa Raharja agar santunan dapat segera diproses,” ujar Ipda Budi.
Meskipun menimbulkan korban jiwa, kasus ini tidak berlanjut ke jalur pidana. Pihak keluarga korban, yakni Harianto dan Dewi, memutuskan memaafkan pelaku setelah melalui proses mediasi. Pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan serta menanggung biaya pemakaman dan prosesi doa dari tujuh hari hingga seribu hari.
“Kesepakatan damai ini menjadi dasar kami menyelesaikan kasus ini melalui jalur keadilan restoratif. Prinsipnya adalah pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat,” jelas Budi.
Senada dengan itu, Ketua LBH Cakram Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengapresiasi penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum yang manusiawi bisa menjadi alternatif dalam penegakan keadilan.
“Kasus ini menjadi contoh bahwa penyelesaian hukum bisa ditempuh lewat mediasi bersama aparat penegak hukum. Meski begitu, tindakan yang berpotensi pidana tetap harus dihindari,” ujar Dedy, yang juga merupakan penasihat hukum di DHM Law Firm, Surabaya.
Editor : (Red)



























