KABUPATEN KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Seorang warga Kabupaten Kediri, Setia Asih Purwaningtyas, harus menelan kekecewaan setelah sepeda motor yang ia gadaikan justru raib sebelum batas waktu pelunasan. Tak terima dengan kejadian tersebut, ia resmi melaporkan kasus dugaan penggelapan ke Polres Kediri.
Kasus ini bermula pada Minggu, 3 Desember 2023, ketika Setia Asih menggadaikan motor Honda Scoopy tahun 2021 berwarna biru dengan pelat nomor AG 3435 DZ kepada seorang pria berinisial CA. Gadai dilakukan secara langsung di rumah CA dengan nominal uang Rp7 juta. Keduanya sepakat batas pelunasan hanya satu bulan.
Namun, ironisnya, saat Setia Asih datang kembali untuk menebus kendaraannya pada 6 Januari 2024 belum genap sebulan sejak perjanjian motor tersebut sudah tak berada di tangan CA. Menurut pengakuan terduga pelaku, sepeda motor itu telah dipindah tangankan kepada seseorang berinisial E, warga Kandangan, Kediri.
“Saat ibu saya datang ke rumah CA untuk menebus motor, ternyata motornya sudah diberikan ke orang lain,” ujar Satrya, anak korban, saat dikonfirmasi.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri. Laporan pengaduan masyarakat tercatat dalam nomor STTLPM/396/VII/2024/SPKT tertanggal 21 Juli 2024.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri pada 24 Agustus 2024, kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
Namun hingga pertengahan Juni 2025, belum ada informasi lanjutan terkait proses hukum ataupun status para pihak yang terlibat. Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara ini demi keadilan.
Editor : (Red)



























