SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik penangkapan ikan ilegal kembali mencuat di perairan Kabupaten Sumenep. Sebuah kapal nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jawa Timur pada Selasa, 27 Mei 2025. Kapal tersebut diduga menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang saat beroperasi di sekitar perairan Pulau Gili Labak.
Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan pada Kamis, 3 Juli 2025, dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Namun, hanya beberapa hari setelah pelimpahan, muncul kabar bahwa kapal yang menjadi barang bukti utama telah dipinjam pakai oleh pihak tertentu. Informasi dari internal kejaksaan menyebutkan bahwa proses pinjam pakai dilakukan pada Selasa atau Rabu minggu ini.
Yang menjadi sorotan publik adalah alasan dari pihak kejaksaan yang menyebutkan bahwa barang bukti bisa dipinjam pakai karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas untuk negara.
“Kalau kelamaan di sini, nanti belum tentu dirampas untuk negara. Tapi semua surat-suratnya tetap saya tahan. Jadi, permohonan pinjam pakai bisa dikabulkan selama orangnya sanggup hadir di persidangan,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady, kepada TrendiKabar.com.
Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan pemerhati hukum. Sebab, tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP yang mengatur pemilik barang bukti dapat meminjam kembali barang tersebut selama proses hukum berjalan dan belum inkracht.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa praktik pinjam pakai tersebut sah dilakukan dengan merujuk pada Pasal 44 KUHAP.
“Selama ada permohonan, diperbolehkan. Di kejaksaan mana-mana juga seperti itu, Mas,” ujarnya, Kamis, 10 Juli 2025.
Namun, secara normatif, Pasal 44 KUHAP justru mengatur bahwa pinjam pakai barang bukti hanya dimungkinkan dalam hal:
“Barang bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara lain atau diperlukan oleh instansi yang berwenang, maka atas izin hakim atau ketua pengadilan yang memeriksa perkara, barang bukti itu dapat dipinjamkan.”
Artinya, pinjam pakai hanya dapat diberikan kepada instansi resmi, bukan kepada pemilik pribadi, dan hanya untuk kepentingan perkara lain dengan persetujuan pengadilan.
Praktik pinjam pakai barang bukti utama seperti kapal cantrang dalam perkara dugaan illegal fishing ini dinilai berisiko melemahkan proses pembuktian dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Publik mendesak Kejari Sumenep untuk membuka dokumen permohonan serta dasar hukum formil atas pinjam pakai tersebut
Penulis : Mat Halil/Suri Haridy
Editor : (Red)

























