Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep Dipertanyakan, Kejaksaan Dinilai Abaikan Prosedur

- Publisher

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik penangkapan ikan ilegal kembali mencuat di perairan Kabupaten Sumenep. Sebuah kapal nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jawa Timur pada Selasa, 27 Mei 2025. Kapal tersebut diduga menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang saat beroperasi di sekitar perairan Pulau Gili Labak.

Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan pada Kamis, 3 Juli 2025, dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Namun, hanya beberapa hari setelah pelimpahan, muncul kabar bahwa kapal yang menjadi barang bukti utama telah dipinjam pakai oleh pihak tertentu. Informasi dari internal kejaksaan menyebutkan bahwa proses pinjam pakai dilakukan pada Selasa atau Rabu minggu ini.

Yang menjadi sorotan publik adalah alasan dari pihak kejaksaan yang menyebutkan bahwa barang bukti bisa dipinjam pakai karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas untuk negara.

“Kalau kelamaan di sini, nanti belum tentu dirampas untuk negara. Tapi semua surat-suratnya tetap saya tahan. Jadi, permohonan pinjam pakai bisa dikabulkan selama orangnya sanggup hadir di persidangan,” ujar Kasi Barang Bukti Kejari Sumenep, Surya Rizal Hertady, kepada TrendiKabar.com.

Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan pemerhati hukum. Sebab, tidak ada satu pun ketentuan dalam KUHAP yang mengatur pemilik barang bukti dapat meminjam kembali barang tersebut selama proses hukum berjalan dan belum inkracht.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa praktik pinjam pakai tersebut sah dilakukan dengan merujuk pada Pasal 44 KUHAP.

“Selama ada permohonan, diperbolehkan. Di kejaksaan mana-mana juga seperti itu, Mas,” ujarnya, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun, secara normatif, Pasal 44 KUHAP justru mengatur bahwa pinjam pakai barang bukti hanya dimungkinkan dalam hal:

“Barang bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara lain atau diperlukan oleh instansi yang berwenang, maka atas izin hakim atau ketua pengadilan yang memeriksa perkara, barang bukti itu dapat dipinjamkan.”

Artinya, pinjam pakai hanya dapat diberikan kepada instansi resmi, bukan kepada pemilik pribadi, dan hanya untuk kepentingan perkara lain dengan persetujuan pengadilan.

Praktik pinjam pakai barang bukti utama seperti kapal cantrang dalam perkara dugaan illegal fishing ini dinilai berisiko melemahkan proses pembuktian dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Publik mendesak Kejari Sumenep untuk membuka dokumen permohonan serta dasar hukum formil atas pinjam pakai tersebut

Penulis : Mat Halil/Suri Haridy

Editor : (Red)

Berita Terkait

Khidmat dan Meriah, Wisuda Santri Ponpes AT-TA’AWUN Sumenep Jadi Momentum Cetak Generasi Berakhlak
Beradaptasi Dengan Kebutuhan Zaman, RSUD Moh. Anwar Dorong Transformasi Layanan Kesehatan
Tak Hanya Cepat, Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Kini Makin Terintegrasi
Kepercayaan Masyarakat Terus Menguat, RSUD Moh. Anwar Perkuat Layanan Humanis
Dibalik Layanan Prima, RSUD Moh. Anwar Terus Gembleng Kompetensi Tenaga Kesehatan
813 Warga Desa Essang Terima Bantuan Sembako, Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat
Founder BIP Foundation H. Ali Zainal Abidin: “Jika Ingin Dekat Rasulullah, Muliakan Anak Yatim”
Taat Bayar Pajak, Warga Batang-Batang Sumenep Diganjar Hadiah Umroh

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:55 WIB

Khidmat dan Meriah, Wisuda Santri Ponpes AT-TA’AWUN Sumenep Jadi Momentum Cetak Generasi Berakhlak

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:44 WIB

Beradaptasi Dengan Kebutuhan Zaman, RSUD Moh. Anwar Dorong Transformasi Layanan Kesehatan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:38 WIB

Tak Hanya Cepat, Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Kini Makin Terintegrasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Kepercayaan Masyarakat Terus Menguat, RSUD Moh. Anwar Perkuat Layanan Humanis

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:11 WIB

Dibalik Layanan Prima, RSUD Moh. Anwar Terus Gembleng Kompetensi Tenaga Kesehatan

Berita Terbaru