KOTA KEDIRI – Kunjungan pengacara ke rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar jam besuk resmi belakangan menuai sorotan publik. Meski secara hukum pengacara memiliki hak untuk menemui kliennya, tetap ada aturan internal yang wajib dipatuhi.
Hal ini ditegaskan oleh Dedy Luqman Hakim, S.H., salah satu punggawa Firma Hukum DHM Surabaya dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, pada Kamis (17/07/2025).
“Meskipun Pasal 70 KUHAP memberikan hak kepada kuasa hukum untuk bebas bertemu dengan kliennya, namun jika tidak ada pengaturan dari pihak lapas atau rutan, hal itu bisa memicu ketidaktertiban dalam proses penahanan,” ujar Dedy.
Dedy menambahkan, sebagai advokat, ia selalu memastikan status hukum kliennya sebelum melakukan kunjungan. Menurutnya, perlakuan terhadap tahanan titipan berbeda dengan narapidana yang sudah divonis.
“Kalau saya punya klien yang ditahan, saya pastikan dulu statusnya apakah titipan polisi, kejaksaan, atau sudah narapidana. Karena masing-masing ada mekanisme kunjungannya sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara muda dari Kantor Hukum FLF Kediri, Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Walaupun pengacara punya hak hukum, bukan berarti bisa seenaknya datang. Harus tetap menghormati jam kunjungan dan tata tertib lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, jam kunjungan di Lapas Klas IIA Kediri ditetapkan pada pukul 10.00–12.00 WIB dan 13.00–15.30 WIB. Kunjungan di luar waktu tersebut harus dilakukan dengan izin dan prosedur khusus sesuai peraturan yang berlaku.
Editor : (Red)



























