Kematian Prada Lucky: Puspom TNI Tahan 4 Prajurit, 16 Lainnya Diperiksa

- Publisher

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Empat prajurit TNI ditahan dan diperiksa Puspom TNI terkait kasus kematian Prada Lucky di Ende, NTT. (Ilustrasi)

Foto: Empat prajurit TNI ditahan dan diperiksa Puspom TNI terkait kasus kematian Prada Lucky di Ende, NTT. (Ilustrasi)

JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Namo di Ende, Nusa Tenggara Timur. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam keterangan resmi kepada media, Minggu (10/8/2025).

Empat prajurit tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka saat ini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Selain menetapkan empat tersangka, Puspom TNI melalui penyidik Denpom IX/Udayana juga memeriksa 16 prajurit lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

“Puspom TNI berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku di lingkungan militer. Setiap pelanggaran akan diproses tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Kasus Prada Lucky mencuat setelah sang prajurit ditemukan meninggal dunia dengan dugaan kuat mengalami kekerasan. TNI AD menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan memastikan penyidikan dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi prosesnya.

Puspom TNI juga mengimbau seluruh prajurit untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta menghindari tindakan yang mencoreng nama baik TNI.

 

Editor : (Df)

Sumber Berita: keterangan resmi Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana yang disampaikan kepada media pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Berita Terkait

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Rp10 Juta Tak Kunjung Cair, Arisan Get di Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Skandal BSPS Sumenep Rp109,8 Miliar, Sidang “Sunyi” Picu Tanda Tanya, LSM KAB Resmi Surati Kejagung RI

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

Opini

Baperan Ketika Kader Mulai Bicara Jujur

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:39 WIB