SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Seorang warga, Tri Ach. Alhosani, bersama kuasa hukumnya Andi Chairul Anwar, SH, resmi melaporkan dua warga berinisial S dan M, serta diduga melibatkan oknum desa, ke Polres Sumenep.
Laporan yang dilayangkan pada Senin (18/8/2025) tersebut teregister dengan nomor LP/B/385/VIII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Pihak terlapor dikenakan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 266 jo 263 KUHP terkait Pemalsuan Dokumen.
Tri melaporkan adanya klaim sepihak atas sebidang tanah di Dusun Gunung Malang, Desa Kombang, Kecamatan Talango. Menurutnya, tanah tersebut sudah sah dijual sejak tahun 2005 kepada kelompok pengajian dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Namun pada Agustus 2025, tanah itu kembali diklaim oleh S dengan membawa dokumen yang diduga bermasalah. Tri menduga ada permainan mafia tanah di balik munculnya dokumen tersebut.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi ada indikasi adanya mufakat jahat yang terstruktur dalam praktik mafia tanah. Kalau tidak ditindak tegas, kasus seperti ini jelas merugikan kelompok,” tegas Tri Ahmad, Ketua kelompok.
Ia mengingatkan bahwa tanah tersebut telah dikukuhkan kembali melalui pernyataan tertanggal 12 Maret 2018, bahkan dimanfaatkan untuk pengeboran air bersih dan pembangunan tandon air demi kepentingan bersama.
“Tanah ini sudah sah dibeli, ada kesepakatan bersama, bahkan dipakai untuk kepentingan kelompok. Tapi kemudian muncul klaim sepihak. Jelas ada permainan,” ujarnya dengan nada geram.
Lebih jauh, Tri menuding adanya keterlibatan oknum desa. Ia menilai penerbitan sertifikat hak milik (SHM) melalui program PTSL (Prona) telah disusupi dokumen bermasalah.
Dalam salah satu syarat pengajuan sertifikat, terdapat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak pernah dipindahtangankan. Namun dokumen itu justru ditandatangani pihak desa.
“Kalau ada pernyataan palsu tapi bisa lolos hingga terbit SHM, artinya ada peran oknum desa. Bisa kepala dusun, bisa juga kepala desa. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami seret ke meja hijau,” tegasnya.
Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Sumenep. Publik kerap menyoroti adanya dugaan permainan antara oknum desa, pihak pertanahan, hingga jaringan mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi serta lemahnya pengawasan.
Kini kasus tersebut sedang dalam penanganan penyidik Polres Sumenep. Warga berharap polisi tidak hanya memproses laporan, tetapi juga berani mengungkap jaringan mafia tanah agar praktik serupa tidak terus mengorbankan masyarakat kecil.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























