JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Upaya pengawalan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep terus berlanjut. Setelah sebelumnya melayangkan aduan melalui program Lapor Mas Wapres di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, Ketua LSM Karya Anak Bangsa, Ahmad Rizali, kini mengambil langkah lebih jauh dengan mengirimkan surat resmi kepada Presiden H. Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara RI di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Surat tersebut menyoroti dugaan penyimpangan anggaran BSPS senilai Rp109,8 miliar untuk pembangunan 5.490 unit rumah di Kabupaten Sumenep, Madura.
Rizali menegaskan, bersurat langsung ke Presiden merupakan bentuk desakan agar negara hadir nyata dalam penegakan hukum.
“Proses hukum kasus BSPS 2024 di Kejati Jatim terkesan jalan di tempat. Korkab BSPS 2024 sudah diperiksa, begitu pula pendamping, fasilitator, hingga kepala desa. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya besar di publik,” tegasnya saat diwawancarai pada 1 September 2025.
Lebih jauh, Rizali meminta agar Kejati Jatim tidak berhenti pada aktor teknis di lapangan. Menurutnya, aspirator program BSPS di Kabupaten Sumenep berasal dari partai politik, yakni PDIP dan Partai Demokrat, sehingga penegakan hukum harus berani menyentuh ranah tersebut.
Ia menilai indikasi korupsi sudah terang-benderang dari keterangan penerima bantuan maupun bukti administrasi di lapangan. Namun, publik justru mencium adanya tarik-menarik kepentingan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Kalau kasus ini dibiarkan, rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat justru jadi korban. Negara jangan sampai berkhianat pada warganya,” ujarnya.
Rizali menambahkan, Presiden Prabowo harus memastikan aparat penegak hukum bekerja sungguh-sungguh, bukan membiarkan kasus berlarut tanpa kejelasan.
Kasus dugaan korupsi BSPS ini sudah lebih dari empat bulan mandek di Kejati Jawa Timur tanpa kepastian. Hingga kini tidak jelas apakah proses hukum benar-benar berhenti atau masih dalam tahap pemeriksaan. Rizali menekankan, Kejati Jatim seharusnya terbuka menyampaikan perkembangan perkara agar publik tidak terus dibuat menunggu dalam ketidakpastian.
Editor : (Red)

























