SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kasus dugaan perusakan tandon air bersih milik kelompok pengajian di Desa Kombang, Kecamatan Talango, memasuki babak baru. Pada Rabu (3/9/2025), sejumlah saksi dari pihak pelapor asal Desa Kombang, Dusun Galisek, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui di lapangan.
Para saksi hadir didampingi langsung oleh kuasa hukum pelapor, Andy Chairul Anwar, S.H.
“Semua saksi sudah kami hadirkan dan mereka memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan, sesuai dengan apa yang mereka lihat dan ketahui. Kami menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkap Andy.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), tahap berikutnya penyidik Polres Sumenep akan memanggil dua terlapor berinisial M dan S untuk diperiksa.
Andy menegaskan, Polres Sumenep harus menunjukkan profesionalisme dan keseriusan dalam menangani perkara ini, terlebih kedua terlapor tercatat sebagai residivis. “M dan S sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Sumenep dengan putusan No. 201/Pid.B/2024 berupa pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Namun, belum genap satu tahun, mereka kembali diduga melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan warga setempat, mengingat tandon air bersih merupakan fasilitas penting bagi kelompok pengajian dan masyarakat sekitar. Kini, publik menantikan langkah tegas Polres Sumenep dalam menuntaskan perkara ini.
Penulis : Tri Ach. Alhosaini
Editor : (Red)



























