PAMEKASAN, (TrendiKabar.com) — Aparat Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya menangkap seorang pria berinisial L, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Sumenep. Ia diamankan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana hingga mencapai Rp1 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) setelah yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Polisi pun mengambil langkah tegas dengan upaya jemput paksa.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil demi kelancaran proses hukum yang sebelumnya terhambat akibat ketidakhadiran terduga pelaku.
Kasus ini berawal dari pertemuan antara pelaku dan korban pada Desember 2022 di wilayah Kecamatan Pasean. Dalam pertemuan itu, L menawarkan kerja sama pemanfaatan material tambang untuk kebutuhan proyek di Kabupaten Sumenep. Ia mengklaim memiliki akses lahan, namun tidak memiliki alat berat untuk operasional.
Korban yang awalnya enggan bekerja sama dalam bentuk penyewaan alat, kemudian memilih membeli alat berat secara mandiri. Pelaku pun menyanggupi untuk membantu pengadaan unit tersebut, dengan alasan dapat memperoleh harga lebih murah di Jakarta.
Sehari setelah kesepakatan, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut dikirim melalui rekening atas nama pihak lain yang diketahui merupakan istri pelaku. Namun, hingga waktu berjalan, alat berat yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada Januari 2023.
Dalam perkembangan kasus, upaya hukum yang ditempuh pelaku, mulai dari gugatan di pengadilan hingga praperadilan, seluruhnya berakhir dengan putusan yang menguatkan langkah penyidik. Status tersangka terhadap L dinyatakan sah secara hukum.
Kini, L telah resmi ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
Editor : (Red)



























