Kadis PMPTSP Sumenep Dukung Proyek Tanpa AMDAL, Praktisi Hukum: Kebodohan Birokrasi!

- Publisher

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Syaiful Bahri, S.H. saat memberikan tanggapan terkait polemik izin lingkungan di Sumenep.

Foto: Praktisi hukum Syaiful Bahri, S.H. saat memberikan tanggapan terkait polemik izin lingkungan di Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com)– Kontroversi mengiringi pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi. Ia dinilai seolah memberi lampu hijau terhadap pembangunan perumahan Royal Pabian meski belum mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/8/2025), Rahman Riadi mengatakan bahwa pembangunan tetap bisa berjalan walau dokumen AMDAL belum terbit.

“Boleh, kan bisa berproses,” tulisnya singkat.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam. Praktisi hukum asal Sumenep, Syaiful Bahri, S.H., menyebutnya menyesatkan dan berbahaya.

“Pembangunan proyek yang wajib AMDAL tidak boleh dilakukan tanpa izin lingkungan. Itu syarat mutlak. Kalau pejabat yang seharusnya mengawasi justru mengabaikan, jelas merusak tatanan hukum,” tegas Syaiful, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, kegiatan pembangunan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal serta berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat, seperti banjir dan kelangkaan air. Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas mengatur kewajiban pengembang untuk melengkapi dokumen lingkungan sebelum memulai proyek.

Lebih jauh, advokat ini bahkan menyebut pernyataan Kadis PMPTSP sebagai bentuk ketidakpahaman birokrasi.

“Itu bentuk kebodohan dan menunjukkan beliau tidak paham soal perizinan. Bisa jadi Bupati salah menempatkan orang di posisi strategis,” tukasnya.

Sorotan serupa datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Kepala Bidang Tata Lingkungan, Hasinuddin Firdaus, memastikan bahwa Royal Pabian belum mengajukan dokumen izin lingkungan.

“Belum masuk ke kita, jadi belum dilakukan AMDAL. Kalau izin lingkungannya belum terbit, tidak boleh ada aktivitas di lapangan. Itu termasuk pelanggaran,” tegas Hasinuddin, Sabtu (30/8/2025).

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Sumenep, apakah tetap membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin, atau menghentikannya demi menjaga hukum dan kelestarian lingkungan.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka
Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI
Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Satlantas Polres Sumenep Urai Kemacetan Antrean BBM di Sejumlah SPBU, Warga Diimbau Tertib
Khidmat dan Meriah, Wisuda Santri Ponpes AT-TA’AWUN Sumenep Jadi Momentum Cetak Generasi Berakhlak
Beradaptasi Dengan Kebutuhan Zaman, RSUD Moh. Anwar Dorong Transformasi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:08 WIB

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:02 WIB

Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, kini menjadi sorotan atas sejumlah persoalan di pemerintahan desa.

Hukum & Pemerintahan

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:08 WIB