Kadis PMPTSP Sumenep Dukung Proyek Tanpa AMDAL, Praktisi Hukum: Kebodohan Birokrasi!

- Publisher

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Syaiful Bahri, S.H. saat memberikan tanggapan terkait polemik izin lingkungan di Sumenep.

Foto: Praktisi hukum Syaiful Bahri, S.H. saat memberikan tanggapan terkait polemik izin lingkungan di Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com)– Kontroversi mengiringi pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi. Ia dinilai seolah memberi lampu hijau terhadap pembangunan perumahan Royal Pabian meski belum mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/8/2025), Rahman Riadi mengatakan bahwa pembangunan tetap bisa berjalan walau dokumen AMDAL belum terbit.

“Boleh, kan bisa berproses,” tulisnya singkat.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam. Praktisi hukum asal Sumenep, Syaiful Bahri, S.H., menyebutnya menyesatkan dan berbahaya.

“Pembangunan proyek yang wajib AMDAL tidak boleh dilakukan tanpa izin lingkungan. Itu syarat mutlak. Kalau pejabat yang seharusnya mengawasi justru mengabaikan, jelas merusak tatanan hukum,” tegas Syaiful, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, kegiatan pembangunan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal serta berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat, seperti banjir dan kelangkaan air. Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas mengatur kewajiban pengembang untuk melengkapi dokumen lingkungan sebelum memulai proyek.

Lebih jauh, advokat ini bahkan menyebut pernyataan Kadis PMPTSP sebagai bentuk ketidakpahaman birokrasi.

“Itu bentuk kebodohan dan menunjukkan beliau tidak paham soal perizinan. Bisa jadi Bupati salah menempatkan orang di posisi strategis,” tukasnya.

Sorotan serupa datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Kepala Bidang Tata Lingkungan, Hasinuddin Firdaus, memastikan bahwa Royal Pabian belum mengajukan dokumen izin lingkungan.

“Belum masuk ke kita, jadi belum dilakukan AMDAL. Kalau izin lingkungannya belum terbit, tidak boleh ada aktivitas di lapangan. Itu termasuk pelanggaran,” tegas Hasinuddin, Sabtu (30/8/2025).

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Sumenep, apakah tetap membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin, atau menghentikannya demi menjaga hukum dan kelestarian lingkungan.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan
Tak Sekadar Duduk di Balik Meja, Kadis DLH Sumenep Turun Langsung Pantau Kenyamanan Taman Bunga
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 22:44 WIB

Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 02:17 WIB

STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Senin, 28 September 2026 - 22:12 WIB

Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Berita Terbaru