Kadis PMPTSP Sumenep Dukung Proyek Tanpa AMDAL, Praktisi Hukum: Kebodohan Birokrasi!

- Publisher

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi hukum Syaiful Bahri, S.H. saat memberikan tanggapan terkait polemik izin lingkungan di Sumenep.

Foto: Praktisi hukum Syaiful Bahri, S.H. saat memberikan tanggapan terkait polemik izin lingkungan di Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com)– Kontroversi mengiringi pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi. Ia dinilai seolah memberi lampu hijau terhadap pembangunan perumahan Royal Pabian meski belum mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan undang-undang.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/8/2025), Rahman Riadi mengatakan bahwa pembangunan tetap bisa berjalan walau dokumen AMDAL belum terbit.

“Boleh, kan bisa berproses,” tulisnya singkat.

Pernyataan tersebut langsung menuai kritik tajam. Praktisi hukum asal Sumenep, Syaiful Bahri, S.H., menyebutnya menyesatkan dan berbahaya.

“Pembangunan proyek yang wajib AMDAL tidak boleh dilakukan tanpa izin lingkungan. Itu syarat mutlak. Kalau pejabat yang seharusnya mengawasi justru mengabaikan, jelas merusak tatanan hukum,” tegas Syaiful, Selasa (2/9/2025).

Menurutnya, kegiatan pembangunan tanpa dokumen lingkungan adalah ilegal serta berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat, seperti banjir dan kelangkaan air. Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas mengatur kewajiban pengembang untuk melengkapi dokumen lingkungan sebelum memulai proyek.

Lebih jauh, advokat ini bahkan menyebut pernyataan Kadis PMPTSP sebagai bentuk ketidakpahaman birokrasi.

“Itu bentuk kebodohan dan menunjukkan beliau tidak paham soal perizinan. Bisa jadi Bupati salah menempatkan orang di posisi strategis,” tukasnya.

Sorotan serupa datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep. Kepala Bidang Tata Lingkungan, Hasinuddin Firdaus, memastikan bahwa Royal Pabian belum mengajukan dokumen izin lingkungan.

“Belum masuk ke kita, jadi belum dilakukan AMDAL. Kalau izin lingkungannya belum terbit, tidak boleh ada aktivitas di lapangan. Itu termasuk pelanggaran,” tegas Hasinuddin, Sabtu (30/8/2025).

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Sumenep, apakah tetap membiarkan pembangunan berjalan tanpa izin, atau menghentikannya demi menjaga hukum dan kelestarian lingkungan.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB