Tak Main-Main, Kejati Jatim Kembali Panggil Pak Asi Terkait Dugaan Korupsi BSPS 2024

- Publisher

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pak Asi (berpakaian sarung dan batik) bersama Lukman Harun Biya, S.H., M.H., saat berada di Kejaksaan Agung.

Foto: Pak Asi (berpakaian sarung dan batik) bersama Lukman Harun Biya, S.H., M.H., saat berada di Kejaksaan Agung.

SUMENEP – (TrendiKabar.com) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur benar-benar serius mengusut dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep. Kasus yang telah masuk tahap penyidikan ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Setelah sejumlah pihak sebelumnya diperiksa, kini giliran Pak Asi, warga Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, yang kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Desa Dungkek sendiri diketahui menjadi salah satu desa penerima program BSPS 2024.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor SP-1045/M.5/Fd.2/09/2025 yang ditandatangani Jaksa Utama Pratama Wargiyo, S.H., M.H., penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur.

Dalam surat itu, Pak Asi dijadwalkan hadir pada Kamis, 18 September 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH. Mansyur No.54, Pabian, Sumenep. Pemeriksaan akan dipimpin oleh Muhammad Harris, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Jatim.

Selain memberikan keterangan, Pak Asi juga diminta membawa sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS 2024. Pemanggilan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui, Program BSPS 2024 di Sumenep menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan dana. Kejati Jatim menegaskan kasus ini akan dituntaskan hingga menetapkan tersangka.

Tembusan surat pemanggilan tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejati Jatim dan Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

 

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan
Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep
Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian
Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik
Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala
Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Bukan Sekadar Bakti Sosial, Lanal Batuporon Bekali Nelayan Sapudi dengan Wawasan Keamanan Laut
Geger! Warga Temukan Mayat Terbakar di Tegalan Batang-Batang Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:53 WIB

HIMPASS Bongkar Persoalan Sapeken di Hadapan Kapolresta Sumenep, Narkoba hingga Terumbu Karang Jadi Sorotan

Jumat, 4 September 2026 - 21:43 WIB

Ribuan Warga Larut dalam Gema Sholawat Nariyah Ittisholana di Lapangan Kecamatan Batang-Batang, Sumenep

Jumat, 4 September 2026 - 19:24 WIB

Ketua DPRD dan BK Dinilai Menghindar, PPI Perpanjang Aksi hingga Ada Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 16:36 WIB

Jam Kerja Masih Berlangsung, Sejumlah Orang Berseragam Dinas Terlihat Ngopi di Warkop El-Malik

Selasa, 1 September 2026 - 16:27 WIB

Nelayan Siap Biayai Pengerukan, Izin Alur Pasongsongan Masih Terkendala

Berita Terbaru