SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RP (Koordinator Kabupaten BSPS), serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Menurut Wagiyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025.
Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 diketahui menyasar 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp20 juta per penerima, total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.
Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga memotong dana bantuan antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan dalih “komitmen fee”, serta memungut biaya laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp26,32 miliar, meski angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025, tertanggal 14 Oktober 2025. Keempatnya kini ditahan selama 20 hari (14 Oktober – 2 November 2025) di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.
Editor : (Red)