Didatangi Malam Hari Usai Kasus Kredit Ramai, Juhari Tolak Diminta Tanda Tangan oleh Pegawai Bank Mandiri Taspen

- Publisher

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hanya ilustrasi

Foto: Hanya ilustrasi

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Kasus dugaan praktik tidak transparan dalam penyaluran kredit Bank Mandiri Taspen kembali menuai sorotan. Setelah pemberitaan kasus ini meluas, rumah Juhari seorang pegawai kebun sekolah di SDN II Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang tiba-tiba didatangi dua pegawai Bank Mandiri Taspen pada Jumat malam (24/10/2025) seusai salat Magrib.

Menurut keterangan istrinya, kedua pegawai itu datang tanpa pemberitahuan sebelumnya dan meminta tanda tangan tanpa penjelasan yang jelas.

“Mereka datang setelah Magrib, dua orang. Satu namanya Pak Imam, yang satunya saya tidak tahu siapa. Mereka minta tanda tangan, entah untuk apa, tapi saya tolak,” ujar istri Juhari kepada wartawan TrendiKabar.com.

Keesokan harinya, Sabtu (25/10/2025), empat orang petugas dari Bank Mandiri Taspen kembali mendatangi rumah Juhari. Namun saat itu, Juhari dan istrinya sedang berada di sawah. Mereka lalu meminta agar pihak bank menemui Kepala Desa setempat.

“Saya takut dibodohin lagi, Pak,” ucap istri Juhari menirukan suaminya.

Pihak keluarga mengungkapkan, petugas bank kemudian meminta Juhari datang ke kantor cabang Sumenep pada Senin mendatang. Namun, keluarga merasa ada kejanggalan dari rangkaian peristiwa tersebut.

“Kami ini orang awam, Pak. Awalnya kami ditawari pinjaman, padahal kami menolak. Tapi oknum berinisial S meyakinkan kalau pinjaman bisa diangsur setelah pensiun. Nyatanya, pinjaman tertulis Rp270 juta, tapi yang kami terima hanya Rp38 juta,” ungkap Juhari.

Menurut Juhari, pihak bank beralasan sisa uang pinjaman sebesar Rp205 juta diblokir untuk pembayaran angsuran per bulan.

“Kami hanya minta keadilan. Kok bisa pinjaman ditulis Rp270 juta, tapi uang yang kami terima cuma Rp38 juta. Sisanya dikatakan diblokir untuk angsuran itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah TrendiKabar.com memberitakan dugaan ketidakterbukaan dalam proses pencairan kredit yang melibatkan nasabah berstatus pensiunan dan pra-pensiunan di Kabupaten Sumenep.

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka
Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI
Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Satlantas Polres Sumenep Urai Kemacetan Antrean BBM di Sejumlah SPBU, Warga Diimbau Tertib
Khidmat dan Meriah, Wisuda Santri Ponpes AT-TA’AWUN Sumenep Jadi Momentum Cetak Generasi Berakhlak
Beradaptasi Dengan Kebutuhan Zaman, RSUD Moh. Anwar Dorong Transformasi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:08 WIB

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:02 WIB

Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, kini menjadi sorotan atas sejumlah persoalan di pemerintahan desa.

Hukum & Pemerintahan

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:08 WIB