SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan publik. Hampir satu tahun sejak mulai diusut dan kini memasuki akhir 2025, perkara bernilai Rp109,8 miliar itu masih berada pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Di tengah proses hukum yang berjalan lambat, masyarakat sipil mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Ketua LSM Karya Anak Bangsa, Ahmad Rijali, meminta Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin turun tangan mengawasi langsung penanganan perkara agar tidak berhenti pada aktor teknis semata.
“Kasus ini menyangkut ribuan warga penerima bantuan. Jangan sampai penyidikan hanya menyentuh lapisan bawah, sementara pihak yang lebih bertanggung jawab justru luput,” tegas Rijali.
Program BSPS 2024 di Sumenep menyasar 5.490 penerima di 143 desa. Namun penyidik menduga dana bantuan dipotong Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima, termasuk pungutan untuk pembuatan laporan penggunaan dana.
Jika dugaan tersebut terbukti, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, angka yang dinilai bertolak belakang dengan tujuan program perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Lima Tersangka, Publik Pertanyakan Arah Penyidikan
Hingga saat ini, Kejati Jawa Timur telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya pejabat struktural Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial NLA yang menjabat sebagai Kepala Bidang pada Disperkimhub Sumenep.
Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 200 saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Meski demikian, publik mempertanyakan mengapa dalam kurun hampir setahun, jumlah tersangka belum menunjukkan perkembangan signifikan di tengah besarnya nilai anggaran dan luasnya sebaran penerima.
“Dengan skala program sebesar ini, wajar jika publik mendesak adanya transparansi arah penyidikan dan kemungkinan perluasan perkara,” ujar Rijali.
Ujian Nyata Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus BSPS 2024 Sumenep kini dipandang sebagai ujian nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor bantuan sosial dan perumahan rakyat. Tanpa langkah tegas dan terbuka, penanganan perkara ini berpotensi memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait arah penyidikan lanjutan maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























