Korban Jadi Tersangka: Ada yang Salah dengan Cara Negara Membaca Keadilan

- Publisher

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hogi Minaya bersama istrinya. (Dok. Istimewa)

Foto: Hogi Minaya bersama istrinya. (Dok. Istimewa)

Oleh: Dafa Irwanto S

Pimpinan Redaksi TrendiKabar.com

Jujur saja, ada yang terasa sangat keliru dari kasus yang terjadi di Sleman, Yogyakarta. Hogi Minaya, seorang suami, membela istrinya dari aksi penjambretan. Situasi genting, ancaman nyata. Reaksi yang muncul pun refleks: melindungi pasangan hidupnya. Namun yang terjadi setelahnya justru lebih menyakitkan dari kejadian awal Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.

Di titik ini, publik wajar marah. Dan saya wajar menulis.

Kronologinya bukan cerita rumit. Ini bukan kasus abu-abu. Ada serangan. Ada ancaman nyata terhadap keselamatan istri. Ada perlawanan spontan dari seorang suami yang bertindak untuk menyelamatkan orang terdekatnya. Tapi entah kenapa, dalam kacamata hukum, posisi itu bisa dibalik dengan cepat: korban turun kelas, pelaku naik panggung, dan Hogi Minaya yang bertahan harus menghadapi pasal.

Beginilah wajah hukum di negeri yang sering kita sebut setengah bercanda, setengah putus asa sebagai Negeri Konoha. Negeri di mana logika publik kerap kalah cepat dari tafsir pasal.

Saya ingin bertanya dengan bahasa paling sederhana:

ketika seorang suami membela istrinya dari kejahatan, apa yang salah?

Kasus ini menjadi gaduh bukan karena dibesar-besarkan, tapi karena akal sehat publik terusik. Dari media sosial, obrolan warung kopi, sampai ruang-ruang diskusi hukum, pertanyaannya sama: mengapa yang membela justru diproses?

Di sinilah saya ingin menyapa langsung, tanpa basa-basi:

halo Kapolresta Sleman Yogyakarta, halo Kajari Sleman Yogyakarta.

Apakah keadilan masih dibaca lewat kronologi utuh, atau cukup lewat pasal yang paling mudah diterapkan seperti kebiasaan di Konoha?

Hukum pidana kita mengenal pembelaan terpaksa. Itu bukan istilah asing, bukan pasal langka. Tapi dalam praktik di negeri Konoha, pasal ini sering kalah cepat dengan pendekatan formal: selama unsur terpenuhi, proses jalan. Soal konteks ancaman dan niat melindungi? Sering tertinggal.

Yang lebih serius, perkara Sleman ini tidak berhenti di tingkat lokal. Ia sampai dibahas di DPR RI, Komisi III komisi yang mengawasi Polri dan Kejaksaan. Bahkan muncul dorongan agar Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman dimintai penjelasan. Artinya jelas: ini bukan kegaduhan murahan, ini alarm keras.

Kalau sampai DPR ikut bertanya, berarti ada persoalan mendasar dalam cara negara atau dalam istilah populer, Konoha memperlakukan korban kejahatan.

Masalah terbesar dari kasus Hogi Minaya bukan hanya status tersangka itu sendiri, tapi preseden berbahaya yang sedang dibangun. Pesan tak tertulisnya ke publik sangat kejam:

di Konoha, melindungi keluarga bisa lebih berisiko daripada menjadi korban.

Kalau ini dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika suatu hari memilih diam saat diserang. Karena hukum yang seharusnya melindungi, justru terasa menakutkan.

Negara tidak boleh kalah oleh prosedur. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya berkata “sesuai aturan”. Yang dibutuhkan adalah keberanian menempatkan keadilan di atas formalitas sesuatu yang sering kita rindukan di negeri Konoha.

Hari ini terjadi pada Hogi Minaya di Sleman.

Besok bisa terjadi pada siapa saja.

Dan pertanyaannya tinggal satu:

di negeri Konoha ini, apakah hukum masih berpihak pada korban, atau sudah terlalu nyaman berdiri di balik pasal?

Editor : (Red)

Berita Terkait

TEMPO BERJUDI DI MADURA
Sebelum Dunia Mengenal Namaku, Ibu Lebih Dulu Menyebut Namaku dalam Doanya
Jika Kesalahan Bisa Ditawar, Di Mana Wibawa Hukum
Merdeka di Tiang Bendera
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Pers Dipanggil sebagai Mitra, Diperlakukan sebagai Penonton
Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Di Balik Ramainya Cacian, Saya Memilih Melihat Niat Baik

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:24 WIB

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Rabu, 9 September 2026 - 03:03 WIB

Sebelum Dunia Mengenal Namaku, Ibu Lebih Dulu Menyebut Namaku dalam Doanya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Jika Kesalahan Bisa Ditawar, Di Mana Wibawa Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Merdeka di Tiang Bendera

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Berita Terbaru