SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menyatakan akan menindaklanjuti laporan LSM TOPAN terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Poja, Kabupaten Sumenep.
Komitmen tersebut tertuang dalam surat jawaban BPKP Jatim Nomor: 5/B/S/DJPKN-V.PPID.SBY/HUM.02.06/02/2026, sebagai respons atas laporan LSM TOPAN tertanggal 20 Januari 2026. Dalam surat itu, BPKP menegaskan bahwa laporan tersebut menjadi atensi lembaga pengawasan internal pemerintah dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
BPKP Jatim menyebut, langkah ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015, yang menegaskan pentingnya pengawasan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tidak hanya itu, BPKP juga menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Inspektorat dan Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan dimaksud. Koordinasi ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan Dana Desa di Poja tidak dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan memiliki dimensi pengawasan yang lebih serius.
H. Tri Ahmad Al-Hosaini, selaku An. Ketua Umum LSM TOPAN, menyampaikan bahwa laporan yang mereka ajukan bukan tanpa dasar. Menurutnya, indikasi yang ditemukan di lapangan memperlihatkan adanya persoalan tata kelola pemerintahan desa yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut bagaimana sistem pemerintahan desa dijalankan. Jangan sampai predikat ‘desa maju’ hanya menjadi label administratif, sementara praktik pengelolaan anggaran di lapangan tidak mencerminkan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ia berharap, langkah BPKP Jatim ini dapat menjadi pintu masuk untuk membuka secara terang benderang pengelolaan Dana Desa di Poja, sekaligus menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Sumenep.
Sementara itu, Kepala Desa Poja, Yuli Rizkiyanto, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan dan pihak terkait lainnya masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang berimbang.
LSM TOPAN juga menilai, masyarakat berhak mengetahui secara jelas realisasi Dana Desa yang diterima oleh desanya, karena prinsip keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Perkembangan tindak lanjut dari BPKP Jatim, Inspektorat, dan Kejaksaan atas laporan ini akan terus dipantau. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan Dana Desa yang selama ini digelontorkan negara dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























