Suami Kades Kebundadap Timur Diduga Terlibat Perubahan NOP, Jawaban Berbelit Malah Bertanya

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dugaan perubahan data pertanahan terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tengah menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep.

Foto: Ilustrasi dugaan perubahan data pertanahan terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tengah menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP (TrendiKabar.com) – Dugaan perubahan data pertanahan di Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, kembali jadi sorotan. Laporan warga berinisial ARL yang diterima Polres Sumenep pada 24 Februari 2026 menyeret nama B, suami Kepala Desa Rismawati, sebagai terlapor.

Kasus ini terkait dugaan perubahan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pencantuman Nomor Induk Bidang (NIB) atas lahan yang disengketakan.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik soal legalitas kepemilikan lahan dan potensi konflik agraria di tingkat desa.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (24/2/26), B tidak memberikan jawaban tegas. Alih-alih menjawab tudingan, ia malah membalas dengan serangkaian pertanyaan terkait detail data yang menurutnya belum jelas:

“Waalaikum salam. Mohon info detailnya terkait perubahan NOP tersebut atas nama siapa dan diubah atas nama siapa dan di tahun berapa. Pengajuan tahun berapa? Apakah saudara tahu di tahun 2023 atas nama siapa? Makanya saya ingin tahu dulu data yang saudara miliki tahun 2023 itu atas nama siapa. Permohonan oleh desa atau pribadi,” tulis B.

Tak hanya itu, B juga meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung.

“Kalau mau konfirmasi silakan ketemu secara langsung saja, Mas. Agar tidak terjadi penulisan yang salah, saya minta klarifikasi secara langsung besok 11.30,” tulisnya kembali.

Respons tersebut dianggap mengelak dari inti pertanyaan, padahal redaksi hanya ingin mengetahui: apakah B bertindak dalam kapasitas resmi sebagai perangkat desa atau dalam kapasitas pribadi. Sikap B yang “bertanya balik” ini menimbulkan tanda tanya publik: menghindari jawaban atau ada data yang sengaja dirahasiakan?

Kasus ini menjadi perhatian luas di Kabupaten Sumenep. Administrasi pertanahan bukan sekadar angka dan dokumen, tetapi menyangkut kepastian hukum, hak warga, dan stabilitas sosial di tingkat desa. Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar penyelidikan berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak tertentu.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan
KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 22:44 WIB

Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 02:17 WIB

STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Senin, 28 September 2026 - 22:12 WIB

Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Berita Terbaru