SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan TrendiKabar.com tertanggal 3 Februari 2026 berjudul “Ke Mana Sisa Anggaran Rp507 Juta Dana Desa Kebundadap Timur 2025? Data JAGA.ID Hanya Catat Rp427 Juta.”
Dalam klarifikasi tersebut, pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Desa menyatakan keberatan dan menilai tidak ada konfirmasi langsung sebelum berita dimuat.
Namun, redaksi menemukan sejumlah kejanggalan mendasar dalam dokumen yang dikirimkan.
Surat hak jawab yang diterima tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Desa dan tidak dibubuhi stempel sebagaimana lazimnya administrasi pemerintahan. Dokumen tersebut juga tidak dikirim melalui saluran resmi kelembagaan, melainkan melalui pesan WhatsApp pada 25 Februari 2026 oleh suami Kepala Desa Kebundadap Timur.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: dalam kapasitas apa yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi atas nama pemerintah desa? Apakah memiliki kewenangan administratif sebagai perangkat desa, ataukah bertindak atas nama pribadi tanpa legitimasi formal?
Jika klarifikasi disampaikan atas nama lembaga pemerintahan, semestinya identitas kelembagaan ditampilkan secara jelas melalui kop surat, nomor register, dan stempel resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional. Tanpa atribut tersebut, publik wajar mempertanyakan legalitas dan otoritas pengirimnya.
Ironisnya, sebelum pemberitaan diterbitkan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak desa. Nomor Pimred TrendiKabar.com telah menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Namun tidak terdapat respons. Pada upaya konfirmasi lanjutan, pesan yang dikirim hanya berstatus centang satu dan diduga nomor wartawan telah diblokir oleh Kepala Desa Kebundadap Timur.
Situasi ini memunculkan kontradiksi: ketika ruang konfirmasi dibuka sebelum berita tayang tidak direspons, namun setelah pemberitaan menjadi perhatian publik, keberatan justru disampaikan tanpa mekanisme administrasi resmi.
Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, TrendiKabar.com tetap membuka ruang hak jawab sepanjang disampaikan secara sah, jelas kapasitas pengirimnya, dan memenuhi standar administrasi kelembagaan.
Transparansi penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin peraturan perundang-undangan. Karena itu, polemik ini seharusnya dijawab dengan data terbuka dan dokumen resmi, bukan sekadar keberatan formal yang menimbulkan pertanyaan baru.
Redaksi akan terus memantau perkembangan klarifikasi ini guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Desa Kebundadap Timur.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























