Hak Jawab Tanpa Kop dan Stempel, Dikirim Suami Kades via WhatsApp: Siapa yang Resmi Mewakili Pemdes Kebundadap Timur?

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Balai Desa Kebundadap Timur

Foto: Balai Desa Kebundadap Timur

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pemerintah Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan TrendiKabar.com tertanggal 3 Februari 2026 berjudul “Ke Mana Sisa Anggaran Rp507 Juta Dana Desa Kebundadap Timur 2025? Data JAGA.ID Hanya Catat Rp427 Juta.”

Dalam klarifikasi tersebut, pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Desa menyatakan keberatan dan menilai tidak ada konfirmasi langsung sebelum berita dimuat.

Namun, redaksi menemukan sejumlah kejanggalan mendasar dalam dokumen yang dikirimkan.

Surat hak jawab yang diterima tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Desa dan tidak dibubuhi stempel sebagaimana lazimnya administrasi pemerintahan. Dokumen tersebut juga tidak dikirim melalui saluran resmi kelembagaan, melainkan melalui pesan WhatsApp pada 25 Februari 2026 oleh suami Kepala Desa Kebundadap Timur.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: dalam kapasitas apa yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi atas nama pemerintah desa? Apakah memiliki kewenangan administratif sebagai perangkat desa, ataukah bertindak atas nama pribadi tanpa legitimasi formal?

Jika klarifikasi disampaikan atas nama lembaga pemerintahan, semestinya identitas kelembagaan ditampilkan secara jelas melalui kop surat, nomor register, dan stempel resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional. Tanpa atribut tersebut, publik wajar mempertanyakan legalitas dan otoritas pengirimnya.

Ironisnya, sebelum pemberitaan diterbitkan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak desa. Nomor Pimred TrendiKabar.com telah menghubungi pihak terkait untuk meminta klarifikasi. Namun tidak terdapat respons. Pada upaya konfirmasi lanjutan, pesan yang dikirim hanya berstatus centang satu dan diduga nomor wartawan telah diblokir oleh Kepala Desa Kebundadap Timur.

Situasi ini memunculkan kontradiksi: ketika ruang konfirmasi dibuka sebelum berita tayang tidak direspons, namun setelah pemberitaan menjadi perhatian publik, keberatan justru disampaikan tanpa mekanisme administrasi resmi.

Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, TrendiKabar.com tetap membuka ruang hak jawab sepanjang disampaikan secara sah, jelas kapasitas pengirimnya, dan memenuhi standar administrasi kelembagaan.

Transparansi penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin peraturan perundang-undangan. Karena itu, polemik ini seharusnya dijawab dengan data terbuka dan dokumen resmi, bukan sekadar keberatan formal yang menimbulkan pertanyaan baru.

Redaksi akan terus memantau perkembangan klarifikasi ini guna memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Desa Kebundadap Timur.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
BPRS Bhakti Sumekar Bagi-bagi Mobil hingga Paket Umrah, Hairil Fajar Ajak Masyarakat Tingkatkan Saldo Tabungan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Berita Terbaru