Tanpa Izin, Pohon Siwalan Warga Ditebang: Dugaan Kesewenang-wenangan PT PLN ULP Sumenep Disorot

- Publisher

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pohon siwalan milik warga di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Sumenep, tumbang diduga akibat penebangan tanpa izin dalam proyek pemasangan tiang listrik.

Foto: Pohon siwalan milik warga di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Sumenep, tumbang diduga akibat penebangan tanpa izin dalam proyek pemasangan tiang listrik.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan tindakan semena-mena dilakukan oleh PT PLN ULP Sumenep dalam proyek pemasangan tiang listrik di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya. Dua pohon siwalan milik warga dilaporkan ditebang tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa kompensasi.

Korban, Pak Duri dan istrinya, Ibu Nimo, mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atas aktivitas di atas tanah milik mereka. Mereka justru dibuat kaget saat mengetahui pohon siwalan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga telah tumbang.

“Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Tahu-tahu sudah ditebang,” keluh keluarga korban.

Padahal, pohon siwalan tersebut memiliki nilai ekonomi penting. Daunnya rutin diolah menjadi tikar untuk dijual, yang hasilnya digunakan sebagai biaya sekolah anak mereka. Penebangan sepihak itu bukan hanya merusak aset, tetapi juga memutus sumber penghasilan keluarga kecil.

Yang lebih disorot, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda itikad baik dari PT PLN ULP Sumenep untuk melakukan klarifikasi atau menemui pemilik lahan. Sikap diam ini dinilai memperkuat dugaan adanya pengabaian hak warga dalam proyek yang seharusnya mengedepankan prosedur dan persetujuan.

Secara aturan, setiap pemanfaatan lahan milik warga untuk kepentingan proyek, termasuk pemasangan infrastruktur listrik, wajib melalui proses komunikasi, izin, dan kesepakatan. Jika hal tersebut diabaikan, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap hak atas tanah masyarakat.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan warga kecil. Publik kini menunggu, apakah PT PLN ULP Sumenep akan bertanggung jawab, atau justru membiarkan praktik seperti ini terus terjadi tanpa koreksi.

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak
LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Sishankamrata Tetap Jadi Pilar Utama Pertahanan Negara di Sumenep
Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:20 WIB

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:10 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak

Senin, 6 Juli 2026 - 14:37 WIB

LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB