SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan tindakan semena-mena dilakukan oleh PT PLN ULP Sumenep dalam proyek pemasangan tiang listrik di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya. Dua pohon siwalan milik warga dilaporkan ditebang tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa kompensasi.
Korban, Pak Duri dan istrinya, Ibu Nimo, mengaku tidak pernah dimintai persetujuan atas aktivitas di atas tanah milik mereka. Mereka justru dibuat kaget saat mengetahui pohon siwalan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga telah tumbang.
“Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan. Tahu-tahu sudah ditebang,” keluh keluarga korban.
Padahal, pohon siwalan tersebut memiliki nilai ekonomi penting. Daunnya rutin diolah menjadi tikar untuk dijual, yang hasilnya digunakan sebagai biaya sekolah anak mereka. Penebangan sepihak itu bukan hanya merusak aset, tetapi juga memutus sumber penghasilan keluarga kecil.
Yang lebih disorot, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda itikad baik dari PT PLN ULP Sumenep untuk melakukan klarifikasi atau menemui pemilik lahan. Sikap diam ini dinilai memperkuat dugaan adanya pengabaian hak warga dalam proyek yang seharusnya mengedepankan prosedur dan persetujuan.
Secara aturan, setiap pemanfaatan lahan milik warga untuk kepentingan proyek, termasuk pemasangan infrastruktur listrik, wajib melalui proses komunikasi, izin, dan kesepakatan. Jika hal tersebut diabaikan, maka patut diduga terjadi pelanggaran terhadap hak atas tanah masyarakat.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan warga kecil. Publik kini menunggu, apakah PT PLN ULP Sumenep akan bertanggung jawab, atau justru membiarkan praktik seperti ini terus terjadi tanpa koreksi.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)



























