Skandal SHM di Kawasan Mangrove Sumenep Meledak: Dugaan Mafia Tanah Diseret ke Polda Jatim

- Publisher

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove dan sempadan sungai Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, kini memasuki fase serius. Praktik yang diduga melibatkan permainan kotor pertanahan itu resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut dilayangkan Ketua MADAS DPC Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, yang secara tegas menyebut adanya indikasi kuat praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan SHM di kawasan pesisir yang semestinya dilindungi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau benar ada manipulasi data atau rekayasa dokumen, maka ini sudah masuk kategori kejahatan serius,” tegasnya.

Menurutnya, kawasan sempadan sungai dan hutan mangrove memiliki status perlindungan yang tidak bisa sembarangan dialihfungsikan menjadi hak milik pribadi. Penerbitan SHM di wilayah tersebut, jika tanpa prosedur ketat dan kajian lingkungan, patut diduga sebagai bentuk pembiaran terhadap perusakan ekosistem.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat serta indikasi konflik kepentingan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Bahkan, isu yang beredar menyebut sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat diduga berkaitan dengan lingkar kekuasaan di tingkat desa.

“Kalau benar ini melibatkan jaringan kekuasaan lokal, maka ini bukan lagi kasus biasa. Ini pola mafia tanah yang harus dibongkar sampai ke akarnya,” ujarnya.

Sikap tertutup Kepala Desa Kebun Dadap Timur yang memilih bungkam saat dikonfirmasi justru mempertebal kecurigaan publik. Di sisi lain, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan gamblang dan masih berdalih melakukan pengumpulan data.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin sertifikat hak milik bisa terbit di kawasan yang secara ekologis dan regulatif seharusnya dilindungi?

Desakan publik kini mengarah pada Polda Jawa Timur agar tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak mulai dari pemerintah desa hingga instansi teknis dinilai menjadi langkah mutlak untuk mengungkap dugaan praktik ilegal tersebut.

Kasus ini bukan hanya soal legalitas sertifikat. Lebih dari itu, ini menyangkut ancaman nyata terhadap ekosistem mangrove, kerusakan tata ruang, serta potensi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

Jika benar terjadi, maka skandal ini menjadi potret buram tata kelola pertanahan di daerah di mana hukum bisa dilenturkan, dan kawasan lindung diprivatisasi demi kepentingan segelintir pihak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait progres penanganan laporan tersebut. Namun tekanan publik terus menguat: kasus ini harus dibuka terang, atau kepercayaan terhadap penegakan hukum akan kembali dipertaruhkan.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Madura Ethnic Carnival Dorong Generasi Muda Jadi Pelaku Pelestarian Budaya
Piala AF Sport U-17 Buka Ruang Kompetisi bagi Pemain Muda Sumenep
Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan
Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas
Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan
Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang
Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan
Semarak Budaya Madura di Pagar Batu, PSI Sumenep Ajak Generasi Muda Rawat Tradisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:58 WIB

Madura Ethnic Carnival Dorong Generasi Muda Jadi Pelaku Pelestarian Budaya

Senin, 21 September 2026 - 13:48 WIB

Piala AF Sport U-17 Buka Ruang Kompetisi bagi Pemain Muda Sumenep

Kamis, 17 September 2026 - 12:44 WIB

Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas

Senin, 14 September 2026 - 10:42 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

Berita Terbaru