SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Agenda jumpa pers terkait penemuan narkotika jenis kokain seberat 27,83 kilogram di Kabupaten Sumenep menuai polemik. Kegiatan yang sebelumnya diinformasikan secara resmi oleh Humas Polres Sumenep itu batal digelar tanpa kejelasan, meski para jurnalis telah menunggu selama berjam-jam.
Sehari sebelumnya, melalui grup mitra humas, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Kapolda Jawa Timur dijadwalkan hadir di Sumenep pada Selasa (14/4/2026) untuk merilis langsung temuan besar tersebut. Bahkan disebutkan, Kapolda akan tiba menggunakan helikopter, dengan waktu kedatangan menyusul.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Hingga lebih dari tiga jam penantian, tidak ada kepastian terkait agenda tersebut. Konferensi pers yang dinantikan tak kunjung digelar.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, saat dikonfirmasi justru memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa kedatangan Kapolda Jawa Timur bukan untuk konferensi pers, melainkan sebatas kunjungan kerja.
“Agenda kerja pastinya,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini berbanding terbalik dengan informasi awal yang beredar di grup resmi humas, yang secara eksplisit menyebutkan adanya rilis temuan kokain bersama Kapolda.
Belakangan, melalui grup yang sama pada pukul 14.01 WIB, Humas Polres Sumenep menyampaikan permohonan maaf atas batalnya konferensi pers. Disebutkan, Kapolda Jawa Timur mendadak memiliki agenda bersama Wakapolri.
“Rekan-rekan mohon maaf atas batalnya Kapolda Jatim untuk melaksanakan konferensi pers penemuan dugaan kokain, karena Kapolda ada kegiatan dengan Wakapolri mendadak,” tulis pesan tersebut.
Sementara itu, kasus yang semula akan dirilis tersebut merupakan temuan besar. Polres Sumenep sebelumnya mengamankan barang yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat total sekitar 27,83 kilogram di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Senin (13/4/2026) sore.
Penemuan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya benda asing di sekitar lokasi pantai. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Giligenting langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 16.15 WIB.
Hasil pengecekan menemukan 23 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang diduga berisi kokain. Sebanyak sembilan bungkusan ditemukan dalam tas terpal abu-abu, sementara 14 lainnya tercecer di sekitar lokasi.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dan jaringan dari temuan narkotika tersebut.
Namun di tengah besarnya kasus ini, perhatian publik tak hanya tertuju pada pengungkapan jaringan narkotika, melainkan juga pada konsistensi informasi yang disampaikan aparat.
Agenda resmi yang telah diumumkan, namun kemudian dibatalkan secara mendadak disertai penjelasan yang berbeda, memunculkan tanda tanya serius.
Situasi ini menegaskan satu hal: di balik kasus besar yang sedang diusut, transparansi informasi justru ikut dipertaruhkan.
Editor : (Red)



























