SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, pada Kamis (23/04/2026). Penahanan ini terkait dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang menyeret sejumlah program strategis desa.
Langkah tegas tersebut diambil setelah tim penyidik Kejari Sumenep mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah, sebagaimana hasil gelar perkara (ekspose) yang digelar pada 16 April 2026.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IM bukan tanpa dasar. Penyidikan yang dilakukan menemukan adanya indikasi penyimpangan serius dalam sejumlah kegiatan desa.
“Per hari ini, Kamis 23 April 2026, kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka,” tegas Endro dalam konferensi pers.
Lebih jauh, Endro mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan anggaran terjadi pada beberapa proyek yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat.
Di antaranya, proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak sesuai realisasi. Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Sumenep, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.
Kejari Sumenep memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pusaran kasus ini.
Editor : (Red)



























