Dugaan Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Somasi PLN Sumenep untuk Kedua Kalinya, PLN Angkat Bicara

- Publisher

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor PLN ULP Sumenep.

Foto: Kantor PLN ULP Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penebangan pohon tanpa izin terjadi di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Peristiwa ini melibatkan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Sumenep dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Mahyuni, yang mengaku sebagai ahli waris lahan di lokasi tersebut, melayangkan somasi kepada pihak PLN terkait penebangan tiga pohon yang disebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Tiga pohon tersebut terdiri dari dua pohon siwalan (lontar) dan satu pohon mimba (intaran).

Menurut keterangan Mahyuni, peristiwa penebangan terjadi pada 16 Maret 2026 dan diduga berkaitan dengan kegiatan pembentangan jaringan listrik. Ia menyampaikan bahwa somasi pertama dikirimkan pada 27 April 2026. Karena belum ada tanggapan, somasi kedua kemudian dilayangkan pada 3 Mei 2026.

Mahyuni menaksir kerugian materiil akibat kejadian tersebut sekitar Rp10 juta. Ia juga mengaku telah menempuh upaya non-litigasi sebelum melayangkan somasi, antara lain melalui audiensi pada 14 April 2026 serta penyampaian aspirasi pada 24 April 2026. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan, khususnya terkait ganti rugi.

Ia menyebut telah memiliki bukti pengiriman serta bukti bahwa surat somasi telah diterima oleh pihak PLN.

Di sisi lain, Manajer PLN ULP Sumenep, Achmad Suaidi, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui secara pasti terkait somasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa persoalan di lapangan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab PLN.

“Perlu dilihat juga keterlibatan pihak lain di lapangan, serta peran masyarakat dalam hal ini,” ujarnya, Senin (4/5/26).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan lebih lengkap dari pihak terkait.

Mahyuni menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian. Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan komunikasi serta prosedur yang jelas dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan aset milik masyarakat.

Penulis : Mat Halil

Editor : (Red)

Berita Terkait

Taat Bayar Pajak, Warga Batang-Batang Sumenep Diganjar Hadiah Umroh
Polres Sumenep Anjangsana ke Rumah Purnawirawan, Wujud Nyata Penghormatan di Hari Bhayangkara ke-80
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
BBM Subsidi Kapal Tongkang Talango Kalianget Disorot, TOPAN Siap Surati Kementerian ESDM
Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa
Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:43 WIB

Taat Bayar Pajak, Warga Batang-Batang Sumenep Diganjar Hadiah Umroh

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:22 WIB

Polres Sumenep Anjangsana ke Rumah Purnawirawan, Wujud Nyata Penghormatan di Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:42 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Berita Terbaru