SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh kapal tongkang penyeberangan rute Talango–Kalianget kembali menjadi sorotan. Ketua TOPAN, H. Tri Ach Alhusaini, secara tegas mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan solar bersubsidi yang diduga dinikmati kapal-kapal berkapasitas besar.
Menurutnya, aturan mengenai penggunaan BBM subsidi sesungguhnya sudah jelas dan tidak multitafsir. Kapal yang berhak menggunakan BBM subsidi, khususnya solar, hanya kapal dengan ukuran maksimal 30 GT (Gross Tonnage) dan wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif seperti PAS kapal, rekomendasi resmi, serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, kapal dengan kapasitas di atas 30 GT secara aturan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi atau BBM industri.
“Kalau aturannya sudah jelas, lalu kenapa praktik di lapangan justru terkesan dibiarkan? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” ujar H. Tri Ach Alhusaini.
Ia menilai, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh pengusaha transportasi kapal tongkang Talango–Kalianget bukan persoalan sepele. Lebih dari itu, kondisi tersebut dinilai membuka ruang pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan keberanian penegakan aturan.
“Kenapa para pemangku kebijakan seolah pura-pura buta dan bisu? Ada apa sebenarnya? Atau memang ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?” tegasnya.
Sorotan TOPAN juga mengarah kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan operasional penyeberangan di wilayah tersebut.
Menurut H. Tri Ach Alhusaini, KSOP Kelas IV Kalianget semestinya tidak tinggal diam terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang mencuat di lapangan, mulai dari penggunaan BBM subsidi hingga aspek kepatuhan administrasi dan keselamatan operasional kapal.
“KSOP jangan sampai tutup mata. Sebab kalau pengawasan lemah atau terkesan terus dibiarkan, publik tentu akan bertanya-tanya, ada apa di balik semua ini?” sindirnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait, maka bukan tidak mungkin akan muncul asumsi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan ‘main mata’ antara pihak-pihak tertentu.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran atau bahkan dugaan main mata. Karena yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah transparansi dan keberanian menegakkan aturan,” tambahnya.
Ironisnya, di tengah dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut, operator kapal justru menaikkan tarif tiket dengan dalih kerugian operasional.
Menurut TOPAN, narasi kerugian itu patut diuji secara terbuka. Sebab di satu sisi operator mengaku merugi, namun di sisi lain muncul dugaan fasilitas subsidi negara tetap dinikmati. Kontradiksi inilah yang dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
TOPAN juga menyoroti aspek kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya mempertanyakan apakah pengelolaan penyeberangan tersebut telah tercatat secara resmi dalam skema pembayaran pajak atau retribusi daerah.
Tidak hanya itu, persoalan asuransi Jasa Raharja juga menjadi sorotan serius.
Dalam tiket penyeberangan disebutkan bahwa biaya yang dibayarkan penumpang sudah termasuk Jasa Raharja. Namun berdasarkan informasi yang diterima TOPAN, perlindungan asuransi diduga hanya mencakup keselamatan jiwa penumpang, sementara barang bawaan penumpang belum mendapatkan perlindungan secara utuh.
“Kalau di tiket tertulis sudah termasuk Jasa Raharja, masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya dijamin. Jangan sampai ada informasi yang tidak utuh,” katanya.
TOPAN turut mengkritisi kebijakan tarif berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan setiap penumpang dikenai tarif per orang. Menurutnya, kebijakan ini layak dikaji ulang.
Ia membandingkan dengan sistem yang diterapkan oleh ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan), di mana pembayaran tiket angkutan pada prinsipnya dilakukan dalam satu kesatuan layanan transportasi dengan dasar penghitungan yang lebih jelas dan terukur.
Atas berbagai persoalan tersebut, TOPAN menyatakan siap menempuh jalur hukum melalui judicial review (uji materi) guna menguji apakah produk hukum yang berlaku bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami akan melakukan judicial review untuk menguji apakah produk hukum tersebut selaras dengan aturan di atasnya atau justru bertentangan. Jika terbukti bermasalah, maka harus ada perbaikan,” tegas H. Tri Ach Alhusaini.
Tak berhenti di sana, TOPAN juga membuka kemungkinan untuk bersurat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya sektor minyak dan gas (Migas), guna meminta audit menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi yang digunakan kapal-kapal penyeberangan tersebut.
“Bila diperlukan, kami akan bersurat langsung ke Kementerian ESDM, khususnya bidang Migas, agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terkait distribusi dan penggunaan BBM subsidi pada kapal tongkang penyeberangan Talango–Kalianget,” pungkasnya.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal tarif penyeberangan. Lebih jauh, kasus ini dapat menyeret isu pelanggaran regulasi, potensi kerugian negara, lemahnya pengawasan, hingga terabaikannya hak masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi publik.
Publik kini menunggu: apakah pihak-pihak terkait akan memberikan penjelasan secara terbuka, atau justru tetap memilih diam di tengah menguatnya sorotan?
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























