SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Pemerintahan Desa Poja,Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang saat ini dipimpin oleh Kepala Desa Yuli Rizkianto, terus menjadi sorotan publik. Dalam kurun waktu yang relatif berdekatan, sedikitnya empat persoalan berbeda mencuat dan menyeret nama Yuli Rizkianto, mulai dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, polemik pemanfaatan aset desa, hingga perkara hukum yang kini bergulir di hadapan aparat penegak hukum.
Rentetan persoalan yang muncul hampir bersamaan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah Desa Poja sedang menghadapi krisis tata kelola pemerintahan?
Persoalan pertama yang menjadi perhatian adalah laporan dari terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Laporan tersebut kini berada dalam perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep, yang kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumenep selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan investigatif. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Inspektorat bahkan telah turun langsung ke Desa Poja guna melakukan penelusuran lapangan.
Ketua Umum TOPAN menegaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya disusun berdasarkan data, dokumen, serta hasil penelusuran lapangan.
“Kami bergerak berdasarkan data dan temuan. Ketika ada indikasi penyimpangan terhadap penggunaan uang negara, maka seluruh proses harus dibuka secara terang dan objektif,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) sepanjang 1.250 meter dari Dusun Gunung Adak menuju Dusun Batu Jaran dengan nilai anggaran Rp71.240.100 yang bersumber dari Dana Desa 2025.
Proyek ini menjadi perhatian setelah muncul keluhan warga terkait kondisi tiang PJU yang disebut terpasang tanpa lampu. Di tengah masyarakat, proyek tersebut bahkan dijuluki secara satir sebagai “lampu hantu.”
Sorotan semakin tajam setelah beredar informasi bahwa pemasangan proyek baru dilakukan setelah TOPAN melaporkan realisasi Dana Desa Poja ke Kejari Sumenep pada Januari 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis di ruang publik: apakah proyek tersebut terlambat direalisasikan, atau justru baru bergerak setelah muncul tekanan pengawasan?
Persoalan kedua berkaitan dengan pemanfaatan gedung Kantor Desa Poja. Berdasarkan papan proyek, gedung tersebut dibangun pada tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp93,5 juta yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Namun hingga kini, fungsi kantor desa sebagai pusat pelayanan publik dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah pelayanan administrasi disebut lebih sering dilakukan di luar kantor resmi, termasuk di rumah pribadi Kepala Desa Yuli Rizkianto.
Kondisi ini menuai kritik publik. Sebagai desa yang telah berstatus Desa Maju, Poja semestinya mampu menunjukkan sistem pelayanan yang tertib, profesional, dan terpusat.
Persoalan ketiga adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pemberhentian perangkat Desa Poja yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Sumenep.
Laporan tersebut diajukan oleh mantan perangkat desa berinisial H, yang mengaku tidak pernah mengundurkan diri. Ia juga membantah pernah menandatangani surat pengunduran diri dan menduga tanda tangannya digunakan tanpa persetujuan dalam dokumen administrasi resmi desa.
Naiknya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum menilai terdapat unsur yang perlu didalami lebih lanjut melalui proses pembuktian.
Persoalan keempat adalah laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan H terhadap Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto. Hal ini semakin memperpanjang daftar persoalan yang membayangi pemerintahan desa.
Jika dicermati secara menyeluruh, empat persoalan tersebut tidak lagi terlihat sebagai hal yang berdiri sendiri. Seluruhnya membentuk pola persoalan yang menyentuh aspek pengelolaan anggaran, pemanfaatan aset, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, hingga konflik internal yang berujung pada proses hukum.
Ketua Umum TOPAN menegaskan bahwa rentetan persoalan yang muncul dalam satu pemerintahan desa patut dibaca sebagai alarm serius terhadap tata kelola pemerintahan.
“Ketika persoalan muncul berulang dalam satu tata kelola pemerintahan, publik tentu berhak meminta kejelasan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi jawaban utama,” tegasnya.
Dalam semangat keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik, awak media TrendiKabar.com selalu membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, dan pihak terkait agar setiap informasi dapat tersaji secara utuh, proporsional, dan berimbang.
Empat persoalan yang mengemuka kini menjadi alarm keras bagi tata kelola Pemerintahan Desa Poja, sekaligus menguji integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























