SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia (JAKDI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Jumat (17/7/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai menjadi perhatian publik.
Dalam aksinya, JAKDI menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum, bukan sekadar menjadi slogan. Mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi diproses secara profesional, transparan, independen, dan tanpa perlakuan istimewa.
Sejumlah isu menjadi sorotan massa, di antaranya dugaan penyimpangan dana hibah, kredit fiktif Bank Jatim, anggaran RSUD dr. Soetomo, dugaan pungutan liar di sektor pendidikan, hingga dugaan penyimpangan perizinan pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
JAKDI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap pihak yang diduga terkait apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selain itu, massa turut menyinggung dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Aksi JAKDI, Ery Mahmudi, menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut harus ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerukan evaluasi total terhadap kinerja Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Seluruh perkara yang menjadi perhatian publik harus ditangani secara profesional, transparan, independen, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ery.
Dalam orasinya, Ery juga menyampaikan kritik keras terhadap kinerja institusi Kejaksaan Agung. Menurutnya, apabila penanganan perkara tidak menunjukkan keseriusan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan lembaga tersebut.
Aksi sempat berlangsung memanas setelah massa mengaku tidak mendapat tanggapan langsung dari pihak Kejati Jatim. Sebagai bentuk protes, demonstran membakar ban bekas dan sebuah keranda yang mereka simbolkan sebagai matinya harapan terhadap penegakan hukum pada sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sebelum membubarkan diri, JAKDI menyerahkan pakta integritas kepada Kejati Jatim serta memberikan tenggat waktu 14 hari kerja agar tuntutan mereka mendapat respons. Massa menegaskan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum apabila tidak ada perkembangan nyata dalam penanganan perkara-perkara yang mereka soroti.
Editor : (Red)

























