SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Tawaran investasi yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan untuk dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung laporan polisi di Sumenep. Seorang warga Kecamatan Batang-Batang melaporkan Noerma Dwi Charolina atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288.960.000.
Laporan tersebut dibuat oleh Ilmiyatus Zahiro atau yang akrab disapa Neng Ayak, warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, dengan didampingi kuasa hukumnya, R. Aj. Hawiyah dan Sulaisi Abdurrazaq.
Laporan tercatat dalam LP/B/319/IX/2026/SPKT/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur dan diterima pada 12 September 2026.
Perkara ini menarik perhatian karena dalam kronologi laporan disebut adanya tawaran investasi yang dikaitkan dengan penyediaan bahan untuk dapur MBG. Terlapor juga disebut mengaku mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.
Menurut keterangan yang dituangkan pelapor dalam laporan polisi, perkenalan dengan terlapor kemudian berlanjut pada tawaran investasi sekitar Mei 2026.
Dana yang ditawarkan untuk diinvestasikan disebut akan digunakan sebagai modal penyediaan bahan untuk dapur MBG. Terlapor juga disebut menjanjikan keuntungan dari dana yang diberikan.
Yang menjadi perhatian, dalam kronologi laporan disebutkan bahwa terlapor mengaku mengelola 37 dapur MBG di tiga kabupaten di Madura.
Klaim tersebut menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperjelas melalui proses hukum. Benarkah 37 dapur tersebut ada? Siapa pengelolanya? Apakah dapur-dapur tersebut benar berkaitan dengan kegiatan investasi yang ditawarkan? Serta bagaimana bentuk kerja sama penyediaan bahan yang dimaksud?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu menjadi ranah penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta sebenarnya.
Berdasarkan STTPL yang diperoleh TrendiKabar.com, pelapor disebut mulai berinvestasi pada 26 Mei 2026.
Dana tersebut, menurut kronologi laporan, dijanjikan akan dikembalikan bersama keuntungan dan investasi akan terus berjalan.
Namun, pada 4 hingga 6 Juni 2026, sebagian dana yang telah diinvestasikan disebut belum dikembalikan.
Pelapor kemudian meminta pertanggungjawaban kepada terlapor pada 7 Juni 2026.
Dalam laporan polisi tersebut, terlapor disebut kemudian menyampaikan bahwa dirinya tidak mengelola dapur MBG.
Pelapor mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk meminta penyelesaian, termasuk mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun, menurut keterangan dalam laporan, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.
Hingga akhirnya, persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum dengan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polresta Sumenep.
Dalam kronologi laporan polisi, pelapor juga menyebut bahwa terlapor mengaku sebagai istri seorang anggota DPR RI berinisial S.A.
Klaim tersebut disebut turut membuat pelapor percaya terhadap tawaran investasi yang disampaikan.
Namun, keterangan mengenai hubungan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan pelapor dalam laporan polisi dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penyebutan inisial S.A. dalam pemberitaan ini juga tidak berarti yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta. Namun, perkara ini memiliki pertanyaan yang lebih luas.
Jika sejak awal investasi memang dikaitkan dengan kegiatan dapur MBG, publik tentu berkepentingan mengetahui dasar bisnis tersebut, keberadaan dapur yang disebut, pihak yang mengelolanya, serta kapasitas pihak yang menawarkan investasi.
Apalagi angka yang disebut dalam laporan mencapai 37 dapur yang diklaim tersebar di tiga kabupaten di Madura.
Karena itu, proses hukum diharapkan tidak hanya mengungkap persoalan transaksi dan aliran dana, tetapi juga menjawab asal-usul informasi mengenai pengelolaan puluhan dapur tersebut serta kaitannya dengan investasi yang ditawarkan kepada pelapor.
Laporan polisi tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh keterangan yang muncul dalam perkara ini.
Apakah benar terdapat 37 dapur MBG sebagaimana disebut dalam laporan? Apakah dana investasi tersebut benar digunakan untuk penyediaan bahan? Bagaimana mekanisme pengembalian dana yang dijanjikan? Dan apa sebenarnya yang terjadi setelah dana diserahkan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu diungkap melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Perkara ini masih berada pada tahap dugaan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor bersalah.
TrendiKabar.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : (Red)

























