Polres Madiun Amankan Pasangan Diduga Buang Bayi di Pilangkenceng

- Publisher

Sabtu, 19 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN MADIUN, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Resor Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penelantaran bayi yang sempat viral di media sosial. Terduga pelaku adalah sepasang muda-mudi asal Cilacap, Jawa Tengah, yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.

Keduanya, yang berinisial Y (26) dan EN (18), diamankan polisi setelah seorang warga menemukan seorang bayi laki-laki di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Bayi tersebut, yang kini berada dalam perawatan RSUD Caruban, diketahui berusia sekitar 26 hari saat ditemukan.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tantya Sudiradjati, Kamis (17/4/2025), menjelaskan bahwa keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Mejayan.

“EN melahirkan bayi tersebut pada Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan yang belum sepenuhnya dibayar,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif dugaan penelantaran ini dilatarbelakangi oleh rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah, serta tekanan sosial dari keluarga.

“Menurut pengakuan terduga, mereka sempat berpikir untuk menitipkan bayi ke pihak lain atau panti asuhan. Namun pada malam hari tanggal 14 April, mereka meninggalkan bayi di pinggir jalan dekat area persawahan,” imbuh Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 WIB malam itu, Y dikabarkan kembali ke lokasi karena merasa gelisah, lalu memberi susu pada bayi dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah, sebelum akhirnya kembali pergi.

Beruntung, keesokan paginya warga menemukan bayi tersebut dalam kondisi selamat dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga Y di wilayah Pilangkenceng kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara EN diamankan sehari kemudian di Cilacap.

Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B jo. 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB