TUBAN, (TrendiKabar.com) – Dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi mencuat di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sebuah kios resmi dilaporkan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh salah satu media daring dan diperkuat oleh penelusuran lapangan yang dilakukan tim redaksi. Diketahui, kios tersebut menjual pupuk jenis urea subsidi seharga Rp125 ribu per sak, lebih tinggi dari HET yang hanya Rp112.500 sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.
“Murah kok, Pak. Saya nebusnya cuma Rp125 ribu per sak,” ujar salah satu petani kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Meski dianggap masih “wajar” oleh sebagian petani, praktik penjualan di atas HET tetap merupakan pelanggaran serius. HET ditetapkan sebagai bentuk perlindungan kepada petani dan kontrol distribusi agar bantuan pemerintah tidak diselewengkan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik kios bernama Agus memilih bungkam. Ia enggan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, Selasa (29/4/2025). Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan publik bahwa praktik penyimpangan memang terjadi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. H. Bambang Wicaksono, menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat dan kelompok tani mendesak Dinas Pertanian serta aparat penegak hukum segera bertindak. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi di wilayah lain, serta menjamin distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran.
Editor : (Red)



























