Pupuk Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap? Kios di Tuban Tertangkap Jual di Atas HET

- Publisher

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, (TrendiKabar.com) – Dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi mencuat di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sebuah kios resmi dilaporkan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh salah satu media daring dan diperkuat oleh penelusuran lapangan yang dilakukan tim redaksi. Diketahui, kios tersebut menjual pupuk jenis urea subsidi seharga Rp125 ribu per sak, lebih tinggi dari HET yang hanya Rp112.500 sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.

“Murah kok, Pak. Saya nebusnya cuma Rp125 ribu per sak,” ujar salah satu petani kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Meski dianggap masih “wajar” oleh sebagian petani, praktik penjualan di atas HET tetap merupakan pelanggaran serius. HET ditetapkan sebagai bentuk perlindungan kepada petani dan kontrol distribusi agar bantuan pemerintah tidak diselewengkan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik kios bernama Agus memilih bungkam. Ia enggan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, Selasa (29/4/2025). Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan publik bahwa praktik penyimpangan memang terjadi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. H. Bambang Wicaksono, menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Masyarakat dan kelompok tani mendesak Dinas Pertanian serta aparat penegak hukum segera bertindak. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi di wilayah lain, serta menjamin distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB