Pupuk Subsidi Jadi Ladang Bisnis Gelap? Kios di Tuban Tertangkap Jual di Atas HET

- Publisher

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, (TrendiKabar.com) – Dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi mencuat di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sebuah kios resmi dilaporkan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh salah satu media daring dan diperkuat oleh penelusuran lapangan yang dilakukan tim redaksi. Diketahui, kios tersebut menjual pupuk jenis urea subsidi seharga Rp125 ribu per sak, lebih tinggi dari HET yang hanya Rp112.500 sesuai ketentuan Kementerian Pertanian.

“Murah kok, Pak. Saya nebusnya cuma Rp125 ribu per sak,” ujar salah satu petani kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Meski dianggap masih “wajar” oleh sebagian petani, praktik penjualan di atas HET tetap merupakan pelanggaran serius. HET ditetapkan sebagai bentuk perlindungan kepada petani dan kontrol distribusi agar bantuan pemerintah tidak diselewengkan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik kios bernama Agus memilih bungkam. Ia enggan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, Selasa (29/4/2025). Sikap diam ini justru memunculkan kecurigaan publik bahwa praktik penyimpangan memang terjadi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, Dr. H. Bambang Wicaksono, menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Masyarakat dan kelompok tani mendesak Dinas Pertanian serta aparat penegak hukum segera bertindak. Investigasi mendalam perlu dilakukan untuk memastikan apakah praktik serupa terjadi di wilayah lain, serta menjamin distribusi pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?
Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB