SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan. Sejumlah warga penerima bantuan mengaku hanya menerima sebagian material bangunan dan uang tunai yang nilainya diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Temuan ini diungkap setelah tim TrendiKabar.com melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (1/5/2025) dan mewawancarai beberapa warga penerima. Berdasarkan pengakuan mereka, bantuan yang diterima sangat minim dan tidak mencerminkan nilai total bantuan BSPS yang seharusnya mencapai Rp20 juta per rumah, termasuk material dan biaya upah.
“Saya cuma terima dua pikap batu, satu odong pasir, 24 sak semen, genteng, dan dua pikap batu selip. Sisanya saya tanggung sendiri. Sampai harus jual tiga sapi,” ungkap salah satu penerima bantuan, sebut saja N, kepada wartawan. Ia mengaku tidak pernah diberi rincian resmi soal besaran bantuan yang seharusnya diterima.
Penerima lainnya, inisial T, juga menyampaikan keluhan serupa. Ia menyebut hanya menerima dua truk batu, 20 sak semen, satu pikap pasir, dan uang tunai Rp2 juta. Sementara itu, warga berinisial M dan MN mengaku menerima material dan dana tunai dalam jumlah yang berbeda, tetapi tetap jauh dari harapan.
Keempat penerima tersebut mengaku seluruh proses distribusi bantuan dikendalikan langsung oleh Kepala Desa Jaddung. Mereka juga menyatakan tidak pernah mendapatkan sosialisasi resmi mengenai hak dan mekanisme bantuan, sebagaimana diatur dalam Juknis BSPS yang menekankan prinsip swakelola, transparansi, dan keterlibatan kelompok penerima.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jaddung belum merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan TrendiKabar.com, baik melalui pesan singkat maupun kunjungan ke kantor desa. Tim redaksi masih terus berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak pemerintah desa.
Merespons banyaknya keluhan masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Sumenep, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Heri Jerman, melalui kanal resmi media sosial kementerian, mengimbau warga untuk melaporkan dugaan penyimpangan program BSPS ke nomor aduan 0811-1010-0888. Laporan masyarakat, menurutnya, akan ditindaklanjuti dan dijadikan bahan evaluasi serta proses penegakan hukum, termasuk dalam kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Masyarakat Desa Jaddung kini mendesak adanya audit terbuka dan inspeksi mendadak dari pihak berwenang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program BSPS, yang notabene dibiayai dari anggaran negara.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























