SITUBONDO, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, mengamankan tujuh orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Kecamatan Jangkar. Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2024 di Dusun Sumberejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Korban, Taufiq Hidayatullah alias Opek, warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, mengalami sejumlah luka fisik. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban menderita luka pada bagian mata kanan, pelipis kanan mengalami pembengkakan, serta luka lecet di kepala, leher, lutut, dan jari kaki kiri.
Ketujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diamankan setelah penyelidikan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, menyusul laporan dari korban ke Polsek Banyuputih.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Senin (12/5/2025), menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan para terduga pelaku menggelar musyawarah terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Jangkar.
“Dalam musyawarah tersebut terjadi selisih paham. Salah satu peserta musyawarah dituduh mencuri, dan situasi memanas hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Agung Hartawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah celurit dan satu jaket yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Ketujuh terduga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan peran masing-masing terduga pelaku serta latar belakang lengkap peristiwa.
Editor : (Red)



























