SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan penyelundupan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ke dalam APBN tanpa melalui pembahasan di Komisi V DPR RI memicu gelombang kritik tajam dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil. Salah satunya datang dari Sulaisi Abdurrazaq, advokat asal Madura yang menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap mekanisme keuangan negara yang sah.
Dalam legal opinion yang dirilis Selasa (20/5/2025), Sulaisi menilai anggaran BSPS yang diduga dimasukkan secara diam-diam ke dalam APBN tanpa persetujuan Komisi V merupakan tindakan cacat prosedural dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Masuknya anggaran tanpa pembahasan Komisi V adalah bentuk pelecehan terhadap sistem checks and balances. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tapi pengkhianatan terhadap demokrasi anggaran,” tegas Sulaisi.
Pelanggaran Prosedur dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sulaisi merujuk pada Pasal 23 UUD 1945 dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pembahasan anggaran harus melalui DPR, termasuk komisi teknis sesuai bidangnya.
“Komisi V memiliki mandat untuk membahas sektor perumahan. Jika BSPS tidak dibahas oleh mereka, itu cacat formil. Dan pengesahan di Banggar (Badan Anggaran) tidak serta-merta menghapus pelanggaran itu,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan potensi abuse of power dalam mekanisme anggaran ini, yang menurutnya dapat menjadi objek audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan berujung pada pelaporan ke penegak hukum.
Desakan Pencopotan Ketua Banggar DPR RI
Pernyataan paling keras disampaikan Sulaisi dalam bentuk tuntutan politik. Ia meminta agar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dicopot dari jabatannya jika terbukti ikut mengakomodasi anggaran BSPS tanpa prosedur sah.
“Banggar bukan ruang gelap tempat transaksi politik diam-diam. Jika Ketua Banggar terlibat dalam penyelundupan gelap anggaran BSPS, maka ia tidak layak menduduki jabatan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat Madura tidak akan diam menyaksikan potensi pengkhianatan terhadap rakyat. “Kami tidak takut pada kuasa, kami hanya takut pada pengkhianatan,” pungkasnya.
Dorongan Audit dan Interpelasi
Dalam rekomendasinya, Sulaisi menyerukan:
Audit investigatif oleh BPK terhadap anggaran BSPS.
Penggunaan hak interpelasi oleh Komisi V DPR RI.
Pelaporan pidana jika ditemukan manipulasi anggaran oleh oknum Banggar DPR.
Kasus ini menambah deretan sorotan terhadap tata kelola anggaran di Senayan. Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap DPR sebagai institusi legislatif yang mengemban amanah rakyat.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Sulaisi Abdurrazaq & Partners, Guluk-Guluk



























