Perangkat Desa Dungkek Diduga Tahan Surat Pemanggilan Kejaksaan untuk Penerima BSPS

- Publisher

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi

Foto: Gambar ilustrasi

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan adanya penghalangan proses hukum mencuat di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Salah satu perangkat desa setempat diduga tidak menyampaikan surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep kepada Pak Asi, warga yang tercatat sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.

Dugaan ini mengemuka setelah Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada Selasa (27/5/2025). Mereka menanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi dalam program BSPS serta menindaklanjuti nota kesepahaman aksi jilid II yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam audiensi tersebut, aktivis AMSP, Nurrahmat, secara khusus mempertanyakan kejelasan pemanggilan terhadap Pak Asi. Menurut informasi yang dihimpun AMSP, nama Pak Asi tercantum sebagai penerima BSPS, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah menikmati bantuan tersebut. Bahkan, identitasnya disebut-sebut hanya dipinjam dalam proses administrasi program.

Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, melalui Kasi Pidana Khusus Boby Ardirizka Widodo dan Kasi Intelijen Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa surat pemanggilan telah dikirim pada Jumat (23/5/2025) lalu. Surat tersebut dititipkan kepada Santoso, Sekretaris Desa Dungkek, untuk disampaikan langsung kepada Pak Asi.

Namun, hingga berita ini ditulis, Pak Asi mengaku belum menerima surat tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik: benarkah surat itu sengaja tidak disampaikan?

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan memastikan akan mengirimkan kembali surat pemanggilan kedua agar Pak Asi dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam program BSPS di desanya.

AMSP menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan tidak tebang pilih, termasuk meminta agar peran perangkat desa yang diduga menghambat proses pemanggilan ditelusuri lebih lanjut.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru