Perangkat Desa Dungkek Diduga Tahan Surat Pemanggilan Kejaksaan untuk Penerima BSPS

- Publisher

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi

Foto: Gambar ilustrasi

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan adanya penghalangan proses hukum mencuat di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Salah satu perangkat desa setempat diduga tidak menyampaikan surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep kepada Pak Asi, warga yang tercatat sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.

Dugaan ini mengemuka setelah Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada Selasa (27/5/2025). Mereka menanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi dalam program BSPS serta menindaklanjuti nota kesepahaman aksi jilid II yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam audiensi tersebut, aktivis AMSP, Nurrahmat, secara khusus mempertanyakan kejelasan pemanggilan terhadap Pak Asi. Menurut informasi yang dihimpun AMSP, nama Pak Asi tercantum sebagai penerima BSPS, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah menikmati bantuan tersebut. Bahkan, identitasnya disebut-sebut hanya dipinjam dalam proses administrasi program.

Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, melalui Kasi Pidana Khusus Boby Ardirizka Widodo dan Kasi Intelijen Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa surat pemanggilan telah dikirim pada Jumat (23/5/2025) lalu. Surat tersebut dititipkan kepada Santoso, Sekretaris Desa Dungkek, untuk disampaikan langsung kepada Pak Asi.

Namun, hingga berita ini ditulis, Pak Asi mengaku belum menerima surat tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik: benarkah surat itu sengaja tidak disampaikan?

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan memastikan akan mengirimkan kembali surat pemanggilan kedua agar Pak Asi dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam program BSPS di desanya.

AMSP menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan tidak tebang pilih, termasuk meminta agar peran perangkat desa yang diduga menghambat proses pemanggilan ditelusuri lebih lanjut.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 02:17 WIB

STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB